Tanjab Barat, Wartajambi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) resmi menahan satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 126 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni SST, mantan Direktur Utama PT PSJ periode 2002-2008 sekaligus Komisaris PT PSJ periode 2008-2010. “Hari ini, tersangka SST telah resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kuala Tungkal,” ujar Sudarmanto saat konferensi pers, Senin (9/12/24).
Sudarmanto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil tiga orang tersangka untuk pemeriksaan, tetapi hanya SST yang hadir. “Dua tersangka lainnya, yang juga mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Operasional PT PSJ, akan segera kami jadwalkan ulang untuk pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, untuk perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT PSJ. Tersangka SST diduga memiliki peran besar dalam menyebabkan kerugian negara.
“Atas perbuatannya, tersangka SST disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” jelas Sudarmanto.
Kejari Tanjabbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus besar ini hingga tuntas. “Ini adalah bagian dari upaya kami memberantas korupsi serta memulihkan kerugian negara,” tutup Sudarmanto.
Kasus ini kini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat skala kerugian dan langkah tegas yang diambil Kejari Tanjab Barat. (*)









