Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Senin, 9 Desember 2024 - 19:21 WIB

Korupsi Rp 126 Miliar, Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Komisaris PT PSJ

Tanjab Barat, Wartajambi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) resmi menahan satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 126 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni SST, mantan Direktur Utama PT PSJ periode 2002-2008 sekaligus Komisaris PT PSJ periode 2008-2010. “Hari ini, tersangka SST telah resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kuala Tungkal,” ujar Sudarmanto saat konferensi pers, Senin (9/12/24).

Sudarmanto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil tiga orang tersangka untuk pemeriksaan, tetapi hanya SST yang hadir. “Dua tersangka lainnya, yang juga mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Operasional PT PSJ, akan segera kami jadwalkan ulang untuk pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, untuk perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT PSJ. Tersangka SST diduga memiliki peran besar dalam menyebabkan kerugian negara.

“Atas perbuatannya, tersangka SST disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara,” jelas Sudarmanto.

Kejari Tanjabbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus besar ini hingga tuntas. “Ini adalah bagian dari upaya kami memberantas korupsi serta memulihkan kerugian negara,” tutup Sudarmanto.

Kasus ini kini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat skala kerugian dan langkah tegas yang diambil Kejari Tanjab Barat. (*)

 

Baca Juga  Bunda PAUD Tanjab Barat Resmi Buka Kegiatan GENIUS: Dorong Gizi Anak Lewat Pangan Lokal

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bunda Rita Angraini Siap Menangkan Ustad Anwar Sadat-Katamso di Barisan Srikandi UMORA

Tanjab Barat

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Gudang di Sungai Saren Disidak, Ini yang Ditemukan Polisi

Tanjab Barat

Lebaran Penuh Keakraban, Ketua Komisi III DPRD Sambut Masyarakat di Open House Kediamannya

Tanjab Barat

Satgas Koperasi Merah Putih Dibentuk, Anwar Sadat: Ini Simbol Kebersamaan & Gotong Royong

Tanjab Barat

Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI

Tanjab Barat

Hadiri Orientasi TP-PKK 2025–2030, Wabup Katamso Dorong PKK Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Tanjab Barat

Gerakan Baru di Pramuka Tanjab Barat: Anwar Sadat Dilantik sebagai Kamabicab

Tanjab Barat

Hairan Kandidat Pertama Daftar Cakada di PKS, Nyatakan Siap Berkualisi