Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Senin, 10 Februari 2025 - 15:59 WIB

Dengan Pendekatan Keadilan Restorative, Kejari Tanjab Barat Kembali Lakukan Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, SH.MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Nendri Adiyanto, SH. MH., selaku Jaksa Fasilitator mengajukan permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif melalui ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H dan diikuti oleh Direktur B Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Wahyudi, SH., MH. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH.MA. Aspidum Kejati Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, SH.MH., serta Koordinator Pidana Umum Dr. Muh. Asri Irwan SH.MH. (10/2/2025)

Ekspose ini membahas perkara tersangka An. MARYANTO Bin EFENDI (Alm) dan JOHAN BUDI SAPUTRA Bin SUHARDI (Alm) yang disangkakan melanggar melanggar 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimintakan persetujuan untuk diselesaikan melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1589/E/Ejp/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui dilakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice (RJ).

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum menjadi bukti bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukumnya menghadirkan sisi humanis dan menciptakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. (**)

Baca Juga  Kajati Jambi Resmikan Sumur JIAT di Tanjab Barat, Solusi Air untuk Petani

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dikawal Simpatisan UAS Kembalikan Berkas Bacakada PKS

Tanjab Barat

Kompak, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT Tanjabbbar ke-59

Tanjab Barat

Sinergi Bupati Tanjab Barat–BPS, Fondasi Data Berkualitas Menuju Kebijakan Unggul

Tanjab Barat

Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Meneladani Ulama dan Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

Tanjab Barat

Penuh Makna Adat, Wabup Katamso Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Melayu Jambi

Tanjab Barat

Ucok Mora Pimpin Paripurna, DPRD Tanjabbar Bahas LKPJ Bupati 2025

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Membangun Tanjab Barat Tidak Bisa Sendiri, Harus Bersama Rakyat

Tanjab Barat

1 Hari Jelang Pilkada, Polres Tanjab Barat Gelar Doa Bersama Lintas Agama