Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:27 WIB

Intimidasi Wartawan, Dinas PMD Tanjabbar Panggil PJs Kades Merlung

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini memanggil oknum ASN yang juga merupakan PJs Kepala Desa Merlung, Puspandi, SE, terkait sikap arogansi serta intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap dan perilaku Puspandi, SE yang tidak mencerminkan etika seorang ASN sekaligus PJs Kepala Desa Merlung, menjadi sorotan publik. Selain meragukan kemampuannya dalam melaksanakan tugas, tindakannya terhadap wartawan dinilai mencoreng nama baik institusi.

Pasca insiden intimidasi terhadap wartawan, Selasa (11/6/2024) ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabbbar, M. Nasir, mengonfirmasi pemanggilan Puspandi untuk dimintai keterangan terkait tindakan tersebut.

“Benar, sesuai jadwal hari ini kita panggil PJs Kades Merlung untuk dimintai keterangan terkait sikap dan tindakannya terhadap wartawan,” kata M. Nasir, Senin (10/6/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan diterapkan terhadap Puspandi, M. Nasir menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan mengikuti regulasi Undang-Undang Desa, yang mencakup berbagai tingkatan sanksi mulai dari teguran lisan hingga tindakan administratif.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, H. Dahlan, S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa tindakan Puspandi ini tidak sesuai dengan kedudukan seorang ASN yang seharusnya menjadi abdi negara dan masyarakat. Sekda menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Seorang PNS itu adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Sekda Tanjab Barat saat dikonfirmasi media pada Kamis (6/6/2024) lalu.

“Tadi sudah saya sampaikan dengan Bu Camat, tolong diperiksa permasalahan sesungguhnya,” ucapnya.

Sekda menambahkan bahwa sanksi bagi PNS yang arogan akan diberikan sesuai dengan kesalahannya, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif. “Kita lihat kesalahannya, mulai dari teguran lisan, sampai administrasi,” tegas Sekda.

Baca Juga  Dukung Timnas Anwar Sadat Bakal Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23

Pemanggilan Puspandi oleh Dinas PMD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menangani kasus intimidasi terhadap wartawan, serta memberikan pelajaran bagi semua ASN untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (*)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ratusan botol Miras berbagai Merek, Disita Polres Bersama Bea Cukai, Kapolres : ini dalam rangka razia Gabungan Polres Tanjab Barat dan Bea Cukai

Tanjab Barat

Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H, Kapolres dan Bupati Tanjab Barat Ikuti Tabligh Akbar

Tanjab Barat

Intimidasi Wartawan, Oknum PJs Kades Merlung Terancam Sanksi

Tanjab Barat

Polisi Siaga, Jemaat Tenang: Pengamanan Ketat di Gereja HKBP Tanjab Barat

Tanjab Barat

Festival Arakan Sahur 2026 Jadi Magnet Ramadan, Anwar Sadat Dampingi Abdullah Sani

Tanjab Barat

Ucok Mora Pimpin Paripurna, DPRD Tanjabbar Bahas LKPJ Bupati 2025

Tanjab Barat

Wakil Bupati Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Perencanaan Inklusif di Musrenbang 2026

Tanjab Barat

Kepala Desa Muntialo Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD Cempaka Ungu Angkatan ke-XI Tahun 2023/2024