Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:33 WIB

Emosi Disebut ‘Nyabu’, Residivis Tikam Nelayan Hingga Tewas di Kuala Tungkal

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban diketahui bernama Adra Alias Marhat alias Aat (41), seorang nelayan warga Jalan Sentral RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan. Korban meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit KH Daud Arief, Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK,  MM  menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan hanya selang 30 menit setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam salah satu pompong nelayan di Dermaga Parit 4, Kelurahan Kampung Nelayan.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu oleh ucapan korban yang membuat tersangka tersinggung. Korban disebut menegur tersangka dengan kata-kata yang menyinggung, “nyabu, tak tahu malu,” sehingga membuat S emosi dan menusukkan sebilah pisau belati ke dada kiri bawah korban.

Sebelum kejadian, tersangka mengambil pisau dari kapal trol tempatnya bekerja. Saat bertemu korban di dekat jembatan rumah korban, tersangka langsung menikam korban satu kali. Korban sempat melawan dan berlari menuju rumahnya, namun nyawanya tak tertolong.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003. Dalam kasus sebelumnya, ia pernah melukai korban lain dengan senjata tajam dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: Sebilah pisau belati bersarung kayu warna coklat, Satu jaket hoodie biru dan celana jeans yang dikenakan tersangka, Satu kemeja dan kaos yang dikenakan korban.

Baca Juga  Operasi Senyap Tengah Malam, Polisi Gagalkan Transaksi Ganja di Kuala Tungkal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kasus ini menjadi atensi kami karena tersangka adalah residivis dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada potensi konflik yang bisa memicu tindak pidana,” ujar Kapolres Tanjab Barat dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).  (Agn/Den)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dampingi Gubernur, Wabup Katamso Pastikan Bantuan Kebakaran dan UMKM Tepat Sasaran

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat dan Kapolda Jambi Kompak Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Jaga Kerukunan di Hari Bhayangkara

Tanjab Barat

Hari OTDA Diperingati Secara Virtual, Wabup Tanjab Barat: Sinergi Kunci Menuju Indonesia Emas

Tanjab Barat

Suasana Khidmat, Kapolres dan Forkopimda Tanjab Barat Tabur Doa di TMP Yudha Satria

Tanjab Barat

Gerakan Malam Demi Kota Sehat: Bupati Tanjab Barat Angkat Sampah dari Selokan

Tanjab Barat

Tangis Haru Sambut Bupati Anwar Sadat di Tengah Korban Longsor Betara Kanan

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Evaluasi APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 99,6 Persen