Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:17 WIB

Operasi Senyap Tengah Malam, Polisi Gagalkan Transaksi Ganja di Kuala Tungkal

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Seorang pria berinisial AI (37), warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, diringkus aparat saat hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., bersama tim opsnal di bawah komando Aiptu Ade E. Jungki, pada Kamis malam (19/02/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah Kuala Tungkal.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas menerapkan teknik penyamaran (undercover buy). Pelaku yang tidak menyadari tengah bertransaksi dengan aparat akhirnya disergap di TPU Nurul Iman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Dalam penggeledahan awal di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket kertas cokelat berisi ganja. Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku yang menyebut masih menyimpan stok tambahan di kediamannya di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II.

 

Disaksikan warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja tambahan yang disembunyikan di balik pintu rumah.

 

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 paket kertas cokelat berisi diduga ganja dengan berat masing-masing 74 gram bruto dan 31 gram bruto; 1 buah plastik warna hitam; 1 unit ponsel Vivo warna merah; 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hijau dengan nomor polisi BH 4958 OW.

 

Saat ini, AI telah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat: Perempuan Adalah Pilar Pembangunan Daerah

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan memutus rantai pasokan ganja di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di daerah ini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegas pihak kepolisian.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Menghargai Jasa Pendahulu, Kapolres Tanjab Barat Gelar Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Sambut Kunjungan Ketua Tim Klarifikasi Lomba Kelurahan Tingkat Regional

Tanjab Barat

Presiden RI Kirim Sapi Kurban Jumbo, Bupati Tanjab Barat Serahkan untuk Masyarakat

Tanjab Barat

Wabup Katamso: Pemda Dukung Honorer, Tapi Regulasi Pusat Jadi Kendala

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Lantik Pejabat Eselon II–IV dan Fungsional, Struktur Birokrasi Kian Diperkuat

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026

Tanjab Barat

Semarak Bhayangkara ke-79: Polres Tanjab Barat Satukan Budaya dan Keakraban Lewat Wayang Kulit

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjabbar Jadi Pembicara dalam Focus Group Discussion