Bakar Lahan, Warga Provinsi Riau Diamankan Polres Tanjab Barat 

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id  – Polsek Pengabuan, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi bersama Satgas Karhutla berhasil  mengamankan S (51) warga Parit Harapan Baru Desa seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Margo Rukun Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Barat.

 

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki SIK, MM saat melaksanakan Press Conference di Halaman Mapolres Tanjab Barat. “Kembali jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan terduga tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanjab Barat,” ungkap Kapolres, Kamis (15/08/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Titik api diketahui pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2004 sekira pukul 17.00 WIB Tim RPK Distrik 5 PT WKS mendapatkan informasi bahwa telah terdapat api pada lahan, kemudian melakukan pemadaman api di lahan tersebut dan menemukan tersangka S sedang melakukan pemadaman dan kemudian dilakukan pengamanan terhadap S oleh tim RPJ PT WKS dan tersangka mengakui sebagai pemilik lahan dan melakukan pembakaran lahan dengan cara menumbuhkan sisa ranting dan kayu lalu dibakar dengan menggunakan korek.

 

“Berdasarkan informasi tersebut tim dari PT PKS menyerahkan tersangka S ke Polsek Pengabuan dan dilimpahkan proses penyidikan penanganan perkara ke Unit di Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat,” jelas Agung.

 

Bersama tersangka berhasil diamankan barang atau benda 1 buah tangki penyemprot air satu buah majas Hijau 2 buah kayu sisa makanan 1 buah golok

 

Pasal yang disangkakan pasal 22 juncto pasal 69 ayat 1 huruf H undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan RPP nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 108 pasal 69 ayat 1 huruf H undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 KUH Pidana

Baca Juga  Bupati Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Kabupaten Tanjabbar Tahun 2024

 

Terhadap tersangka ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan Paling banyak 10 miliar.  (Rg/Den)

 

Berita Terkait

Momentum HUT ke-625 Kota Jambi, Hamdani Ajak Perkuat Kebersamaan dan Pembangunan Berkelanjutan
Jaga Marwah Institusi, Polda Jambi PTDH Empat Personel Bermasalah
Safari Ramadan Universitas Jambi di Rumah Dinas Bupati, Anwar Sadat Dorong Akses Pendidikan Putra Daerah
Bupati Tanjabbar Lantik Pejabat Eselon II–IV dan Fungsional, Struktur Birokrasi Kian Diperkuat
Gunakan Anggaran APBD, Pemkab Gelar Festival Nasional Arakan Sahur Tanpa Jasa EO – Teknis Pencairan Dipertanyakan
Anggaran Fantastis, Proyek Normalisasi di Mekar Tanjung Dihujani Pertanyaan
Pemkab Tanjab Barat Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Kegiatan Tanam Serentak Jagung
Undang Awak Media, Bawaslu Tanjabbar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Buka Lontar Fair 2026, Wabup Tanjab Barat Katamso Apresiasi Sinergi PT LPPPI Dorong Ekonomi Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Api Merembet Saat Bakar Sampah, Lahan di Sungai Nibung Berhasil Dipadamkan Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Layanan Literasi Digital Dispusip di Bazar Ekraf

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Lomba Layangan, WFC Kuala Tungkal Jadi Pusat Pelestarian Permainan Tradisional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Ratusan Pemancing Padati WFC Kuala Tungkal, Lomba Mancing Jadi Wadah Kebersamaan Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kolaborasi Budaya Minang dan India di Malam Serengkuh Dayung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Bupati Anwar Sadat Luncurkan GASKAN SAJA, Khitan Gratis Tersedia Sepanjang Tahun di Tanjab Barat

Berita Terbaru