Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:32 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Curanmor 17 TKP, Pelaku Resedivis Narkoba

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Jajaran Polres Tanjab Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang telah 2 warga Kualatungkal dan sekitarnya.

 

Keberhasilan melibas sendikat Curanmor diungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Jumat Siang (03/05/24).

 

“Alhamdulillah kemarin kita berhasil melakukan pengungkapan kasus Curanmor yang cukup besar dan banyak, ada 17 TKP dan berhasil mengamankan 8 Sepeda motor sebagai Barang Bukti (BB) dan sisanya masih dalam pengembangan dan pencarian,” ungkap Kapolres.

 

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 01 Mei 2024 dengan LP/B-47/V/2024/SP/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI atas nama Putri Ayu Wulandari.

 

“Beliau (Putri Red) kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian dari keluarga korban melihat postingan di media sosial tentang jual kebdaraan bermotor yang mirip dengan motor yang hilang, kemudian keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ilir atas nama Brigadir Yusuf untuk melakukan pancingan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SN (30) dibelakang SDN 04 Kualatungkal,” jelas Agung.

 

Dari pengembangan jaringan SN diamankan MAI (28) di Desa Semau, sedangkan tersangka (P) masih dalam pengejaran, Kecamatan Bram Itam sedangkan terduga penadah barang curian Ade yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Ini adalah tangkapan terbesar kasus Curanmor di Tanjab Barat dari seluruh LP dan pengakuan tersangka ada 9 LP dan 2 aduan, menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP,” terang AKBP Agung.

 

Terungkap juga modus dari para pelaku adalah melihat sepeda motor di parkir dalam keadaan tidak terkunci setang dan didorong kemudian dilakukan pembongkaran di kuncinya untuk dhidupkan dan dibawak ke penampung.

Baca Juga  Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Unja Bangkitkan Potensi Ekonomi Desa Sumber Agung

 

“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sementara itu menurut pengakuan kedua tersangka uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu-Sabu.  (Rg/Den)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ketua PWI Provinsi Jambi, Ucapkan Selamat Kepada UAS dan Katamso

Tanjab Barat

Perda Ditegakkan! Truk Overload Bakal Ditindak di Wilayah Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Perkuat Aksi Konvergensi Stunting, Bupati Harap Peran Aktif OPD

Tanjab Barat

Final Gasing ORI Warnai Bulan Kemerdekaan, Anwar Sadat: Ini Warisan Budaya Kita

Tanjab Barat

Sunatan Massal Jadi Wujud Nyata Pelayanan Publik: Bupati Tanjab Barat Tinjau dan Beri Dukungan Langsung

Tanjab Barat

Menghargai Jasa Pendahulu, Kapolres Tanjab Barat Gelar Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Syukuran dan Doa Selamat Atas dilantiknya Hj. Fadhilah Sadat sebagai Ketua TP-PKK Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Dorong Generasi Muda Aktif Olahraga Tradisional Bersama KORMI