Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:53 WIB

Selain Geser Tapal Batas, PT DAS  Diduga Sulap Sungai Jadi Kebun Sawit

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Perseteruan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan masyarakat wilayah kecamatan Tungkal Ulu kembali mencuat. Pasalnya, selain terjadi pergeseran pada tapal batas desa, sepadan sungai alam juga telah disulap jadi lahan perkebunan sawit.

Belum tuntas persoalan realisasi HGU terhadap masyarakat 9 Desa wilayah Ulu kabupaten Tanjab Barat, PT Dasa Anugrah Sejati ( DAS ) kembali berulah. Pasalnya, melabrak tapal batas Desa dalam pengembangan lahan perkebunan sawit nya, diduga PT DAS juga telah menyulap sepadan Sungai Alam menjadi lahan perkebunan sawit.

Hal itu dikatakan ketua poktan Imam Hasan, Dedi Ariyanto kepada media. Menurutnya apa yang dilakukan oleh PT DAS sangat berbanding terbalik dengan ketentuan yang di atur dalam RSPO.

“Kita bicara fakta, sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan hari ini, karena apa yang dilakukan oleh PT DAS hari ini adalah sebagai bentuk ke kejahatan terstruktur terhadap masyarakat, hak masyarakat di rampas hingga akses untuk ke pemakaman leluhur masyarakat Badang juga di tutup,” ujar Dedi.

Dia juga menjelaskan, yang terjadi saat ini tak hanya tanah Ulayat saja yang bergeser posisinya dari tapal batas, melainkan sepadan sungai alam juga telah berubah jadi lahan sawit PT DAS.

“Berdasarkan fakta dilapangan,  perkampungan, area makam leluhur, dan sempadan sungai alam sudah ditanami semua dengan Perkebunan Sawit, dengan demikian secara kasat mata jelas tindakan PT DAS ini melanggar aturan,” tegasnya.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terjadi dilapangan tersebut Poktan Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu yang beranggotakan lebih dari 300 orang meminta pihak RSPO untuk mencabut keanggotaan PT DAS dari RSPO. Selain itu juga meminta RSPO memberikan sanksi kepada PT DAS yang terindikasi telah melanggar sejumlah aturan.

Baca Juga  Wabup Katamso: Pembangunan Harus Fokus pada Kebutuhan Dasar Masyarakat

“Apa yang kita ungkap di media ini adalah fakta yang terjadi dilapangan, jadi sebelum masyarakat yang bertindak kita minta pihak yang berkompeten dalam hal ini segera bertindak, karna kami sudah jenuh dengan perilaku perusahaan yang merampas hak rakyat,” pungkasnya.

Sayangnya pihak PT DAS hingga kini belum memberikan keterangan terkait kondisi terkini pasca terjadinya perluasan HGU PT DAS, yang diduga kembali berpolemik dengan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan dan penjelasan dari Humas PT DAS baik secara langsung maupun via telepon.  (Tim)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Hibah Gedung Kejari Wujud Komitmen Pemkab dalam Penegakan Hukum

Tanjab Barat

Antisipasi Kenaikan Harga, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Pasar Murah untuk Warga

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Bahas Empat Ranperda Sekaligus, Wabup Katamso Soroti Isu SDM dan Pangan

Tanjab Barat

Pimpinan DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

Tanjab Barat

Bersama Awak Media, Bawaslu Tanjabbar Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif 

Tanjab Barat

Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024, Pjs Bupati Silaturahmi Bersama Toga, Tomas dan Insan Pers. 

Tanjab Barat

Anggota DPR Jambi. Mhd Rendra Usman, Peduli Nasib Wong Kecil “Darahku Saja”

Tanjab Barat

Bupati Lepas Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-79 dan Hari Jadi Tanjabbar Ke-59