Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:53 WIB

Selain Geser Tapal Batas, PT DAS  Diduga Sulap Sungai Jadi Kebun Sawit

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Perseteruan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan masyarakat wilayah kecamatan Tungkal Ulu kembali mencuat. Pasalnya, selain terjadi pergeseran pada tapal batas desa, sepadan sungai alam juga telah disulap jadi lahan perkebunan sawit.

Belum tuntas persoalan realisasi HGU terhadap masyarakat 9 Desa wilayah Ulu kabupaten Tanjab Barat, PT Dasa Anugrah Sejati ( DAS ) kembali berulah. Pasalnya, melabrak tapal batas Desa dalam pengembangan lahan perkebunan sawit nya, diduga PT DAS juga telah menyulap sepadan Sungai Alam menjadi lahan perkebunan sawit.

Hal itu dikatakan ketua poktan Imam Hasan, Dedi Ariyanto kepada media. Menurutnya apa yang dilakukan oleh PT DAS sangat berbanding terbalik dengan ketentuan yang di atur dalam RSPO.

“Kita bicara fakta, sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan hari ini, karena apa yang dilakukan oleh PT DAS hari ini adalah sebagai bentuk ke kejahatan terstruktur terhadap masyarakat, hak masyarakat di rampas hingga akses untuk ke pemakaman leluhur masyarakat Badang juga di tutup,” ujar Dedi.

Dia juga menjelaskan, yang terjadi saat ini tak hanya tanah Ulayat saja yang bergeser posisinya dari tapal batas, melainkan sepadan sungai alam juga telah berubah jadi lahan sawit PT DAS.

“Berdasarkan fakta dilapangan,  perkampungan, area makam leluhur, dan sempadan sungai alam sudah ditanami semua dengan Perkebunan Sawit, dengan demikian secara kasat mata jelas tindakan PT DAS ini melanggar aturan,” tegasnya.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terjadi dilapangan tersebut Poktan Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu yang beranggotakan lebih dari 300 orang meminta pihak RSPO untuk mencabut keanggotaan PT DAS dari RSPO. Selain itu juga meminta RSPO memberikan sanksi kepada PT DAS yang terindikasi telah melanggar sejumlah aturan.

Baca Juga  Bakar Lahan, Warga Provinsi Riau Diamankan Polres Tanjab Barat 

“Apa yang kita ungkap di media ini adalah fakta yang terjadi dilapangan, jadi sebelum masyarakat yang bertindak kita minta pihak yang berkompeten dalam hal ini segera bertindak, karna kami sudah jenuh dengan perilaku perusahaan yang merampas hak rakyat,” pungkasnya.

Sayangnya pihak PT DAS hingga kini belum memberikan keterangan terkait kondisi terkini pasca terjadinya perluasan HGU PT DAS, yang diduga kembali berpolemik dengan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan dan penjelasan dari Humas PT DAS baik secara langsung maupun via telepon.  (Tim)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik

Tanjab Barat

Audiensi Bersama Menteri, Wabup Katamso Perjuangkan Infrastruktur Pendidikan Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Luncurkan GASKAN SAJA, Khitan Gratis Tersedia Sepanjang Tahun di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Persembunyian Terbongkar! DPO Narkoba Asal Tanjab Barat Ditangkap di Rumah Kontrakan

Tanjab Barat

Dinas P3A-P2KB Adakan Pertemuan Gugus Tugas PP – TTPO

Tanjab Barat

Katamso: Pancasila Adalah Jangkar Moral Bangsa di Tengah Ketidakpastian Dunia

Tanjab Barat

Cegah Abrasi, Wabup Katamso Bersama LKBN Antara Gerakkan Aksi Tanam Mangrove di Pesisir Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Berikan Penghargaan Kepada Pengelola PBB-P2 Terbaik