TANJABBARAT, Wartajambi.id – Guna antisipasi keamanan menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2024, pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat bersama Bea Cukai Jambi berhasil menyita ratusan botol minuman keras atau miras dari berbagai merek dagang berhasil diamankan petugas Polres Tanjab Barat dan pihak Bea Cukai.
Terkait hal ini, Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, SIK,MM membenarkan, memang ada ratusan miras dengan berbagai merek disita dari pedagang di dalam Kota Kuala Tungkal. “Ratusan botol miras kami amankan dari operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah Kuala Tungkal,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, Minggu (13/10/23)
AKBP Agung mengatakan operasi yang dilakukan petugas gabungan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal juga upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada nanti.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 302 botol miras dari berbagai merek dagang seperti anggur hijau, anggur putih, anggur merah, intisari, kawa-kawa, iceland vodka, vodka newpork blue, vodka newpork red, whisky asoka dan lain sebagainya.
“Barang bukti yang disita ini kemudian disegel menggunakan pita merah dan selanjutnya barang bukti ini diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai,” ucapnya.
AKBP Agung menuturkan Kepolisian bersama instansi lainnya akan terus berusaha menindak tegas bagi mereka yang menjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Tanjab Barat dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.
“Upaya penindakan ini merupakan upaya Polres Tanjab Barat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di masyarakat, terutama menjelang Pilkada, kata Kapolres.









