Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:10 WIB

Aksi Senyap Satresnarkoba, Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Penginapan

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu dalam penggerebekan di Penginapan Malvin, Kecamatan Batang Asam, Sabtu dini hari (18/04/2026).

 

Pelaku berinisial SA (23) tak berkutik saat petugas menggerebek kamar tempatnya menginap sekitar pukul 01.20 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak Jumat (17/04/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH, mengungkapkan bahwa tim yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

 

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di beberapa tempat,” ujarnya.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu yang disimpan dalam tas bermotif bunga warna cokelat, serta lima paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) di atas kasur kamar.

 

Tak hanya itu, polisi turut menyita total tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram. Sejumlah barang lain juga diamankan, seperti satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

 

Diketahui, SA merupakan warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Sekda Tanjabbar Klarifikasi Temuan BPK: BBM Eceran Jadi Solusi Darurat

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

 

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjab Barat,” tutupnya.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Safari Ramadan 2026 Ditutup di Renah Mendaluh, Pemkab Tanjab Barat Serahkan Berbagai Bantuan

Tanjab Barat

Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2025 Dimulai, Tanjab Barat Bersiap Tuan Rumah Porprov

Tanjab Barat

Iduladha 1446 H, Bupati dan Forkopimda Serukan Ukhuwah dan Solidaritas Sosial

Tanjab Barat

Operasi Tengah Malam Berbuah Hasil, 8 Pelaku Pengeroyokan Diciduk Polisi

Tanjab Barat

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Gudang di Sungai Saren Disidak, Ini yang Ditemukan Polisi

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud, Dorong Penyegaran Organisasi

Tanjab Barat

Kembalikan Berkas Pendaftaran Cakada, Hairan Harap Bisa Berjuang Bersama PPP Untuk Perubahan

Tanjab Barat

Sakit Hati Berujung Tikaman, Nyawa Pemuda Kuala Tungkal Melayang