Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Curi Tas Dalam Masjid, Warga Inhil Terancam 5 Tahun Penjara 

Curi Tas Dalam Masjid, Warga Inhil Terancam 5 Tahun Penjara

 

Tanjab Barat, Wartajambi.id – Seorang pria asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, diamankan oleh Polres Tanjab Barat setelah tertangkap mencuri tas milik salah satu jemaah di Masjid Raya Al-Muttaqin, Kuala Tungkal. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (14/10) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika masjid tengah dipenuhi jemaah yang melaksanakan ibadah.

 

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fran Setiawan Sipayung, STK, SIK, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam jumpa pers. Berdasarkan laporan, aksi pencurian terjadi saat seorang ibu, bernama Juraidah, hendak melaksanakan salat. Pelaku, berinisial RS (18), warga Pulau Kijang, mengendap masuk ke dalam masjid dan mengambil tas milik Juraidah yang berisi berbagai barang berharga.

 

“Isi tas korban di antaranya 3 lembar STNK sepeda motor, 5 kartu ATM (terdiri dari 1 ATM Mandiri, 2 ATM BNI, dan 2 ATM BRI), 1 KTP atas nama Juraidah, kartu vaksinasi, dan handphone Samsung Galaxy A3,” ujar AKP Fran Setiawan.

 

Rekaman CCTV di Masjid Raya Al-Muttaqin juga menunjukkan aksi pelaku yang terekam jelas saat mengendap-endap mengambil tas tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Barang-barang milik korban sebagian berhasil ditemukan, meskipun beberapa barang lain, seperti sarung dan tas korban, dilaporkan telah dibuang oleh pelaku di sebuah sungai di Jalan Imam Bonjol, yang belum berhasil ditemukan.

 

“Tindakan pencurian ini sudah direncanakan dengan matang. Pelaku melihat ada kesempatan ketika tas korban berada di tempat ibadah,” tambah AKP Fran Setiawan.

Baca Juga  Tanjab Barat Mantapkan Langkah Pengelolaan Sampah: Wabup Katamso Cek Lokasi TPST di Merlung

 

Saat ini, pelaku tengah ditahan di Polres Tanjab Barat dan dikenakan pasal pencurian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat, mengingat pelaku nekat melakukan aksi pencurian di tempat ibadah. Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga saat beribadah di tempat umum.  (Agn/Den)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ketua PWI Jambi, Lantik Asmadi sebagai Ketua PWI Kab.Merangin

Tanjab Barat

BumDes Sungsang Makmur Gandeng Program MBG, Wujudkan Anak Tanjab Barat Bergizi dan Sehat

Tanjab Barat

Ketua RT 13 Sriwijaya Diduga Serobot Lahan Warga, Tebang Kelapa dan Tanam Padi Tanpa Izin

Tanjab Barat

Safari Subuh, Bukti Nyata Kepedulian Pemkab Tanjab Barat pada Rakyat Kecil

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024

Tanjab Barat

Dinas PUPR Tanjab Barat Gelar Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Kontrusi Tahun 2024

Tanjab Barat

Sambut Hangat Kunjungan Ketua PWI Provinsi Jambi, Hairan Ucapkan Terimakasih

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Tingkatkan Kapasitas SDM Konstruksi, Bupati: Kualitas Tenaga Kerja Penentu Keberhasilan Pembangunan