Sabu di Balik Sawit, Tim Gabungan Polres Tanjab Barat Ringkus Pemuda 22 Tahun

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Tungkal, Wartajambi.id – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Polsek Merlung, dan Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AI (22) yang sempat bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Rabu malam (04/02/2026).

 

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Rantau Benar. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., Ipda Anggun Pribadi, S.H., Ipda Boby Juliantara, Aiptu Togu P. Pardede, serta personel gabungan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di area perkebunan sawit Desa Sungai Rotan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut sejak akhir Januari 2026.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (31/01/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan observasi dan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

 

“Pada Rabu malam, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai di area perkebunan sawit Desa Sungai Rotan. Di sana, kami berhasil mengamankan tersangka AI tanpa perlawanan,” ungkap AKP Agus.

 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip bekas pakai, satu buah kaca pirek, sendok pipet, dua korek api gas sebagai alat hisap, satu unit ponsel Realme warna krem, serta satu kantong plastik warna hijau.

Baca Juga  Peringati May Day, Bupati Tanjab Barat: Kesejahteraan Pekerja adalah Prioritas

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal berlapis sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

 

Polres Tanjab Barat kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.  (Agn/*)

Berita Terkait

Buka Lontar Fair 2026, Wabup Tanjab Barat Katamso Apresiasi Sinergi PT LPPPI Dorong Ekonomi Daerah
Api Merembet Saat Bakar Sampah, Lahan di Sungai Nibung Berhasil Dipadamkan Warga
Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Layanan Literasi Digital Dispusip di Bazar Ekraf
Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Lomba Layangan, WFC Kuala Tungkal Jadi Pusat Pelestarian Permainan Tradisional
Bupati Anwar Sadat Pimpin Pramuka Tanjab Barat Bersih-Bersih Kota Kuala Tungkal
Ratusan Pemancing Padati WFC Kuala Tungkal, Lomba Mancing Jadi Wadah Kebersamaan Warga
Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kolaborasi Budaya Minang dan India di Malam Serengkuh Dayung
Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Buka Lontar Fair 2026, Wabup Tanjab Barat Katamso Apresiasi Sinergi PT LPPPI Dorong Ekonomi Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Api Merembet Saat Bakar Sampah, Lahan di Sungai Nibung Berhasil Dipadamkan Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Layanan Literasi Digital Dispusip di Bazar Ekraf

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Lomba Layangan, WFC Kuala Tungkal Jadi Pusat Pelestarian Permainan Tradisional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Ratusan Pemancing Padati WFC Kuala Tungkal, Lomba Mancing Jadi Wadah Kebersamaan Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kolaborasi Budaya Minang dan India di Malam Serengkuh Dayung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Bupati Anwar Sadat Luncurkan GASKAN SAJA, Khitan Gratis Tersedia Sepanjang Tahun di Tanjab Barat

Berita Terbaru