Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58 WIB

Resahkan Warga Kampung Nelayan, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kuala Tungkal, Wartajambi.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang berlangsung sejak Kamis malam (22/1/2026) hingga Jumat dini hari (23/1/2026).

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Kampung Nelayan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penindakan dengan metode undercover buy,” jelas AKP Agus A. Purba.

 

Dalam proses penangkapan di Lorong Sederhana, Kelurahan Kampung Nelayan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan nekat membuang barang bukti sabu ke dalam air untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, petugas tidak berhenti sampai di situ dan langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di RT 05 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto yang disimpan di dalam tas cokelat di depan rumah kontrakan. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat hisap narkotika serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran sabu.

 

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang kami amankan,” tambahnya.

 

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut meliputi satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto, dua set alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex dan pipet, korek api, jarum, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BH 4631 EB.

Baca Juga  Alternatif Pembinaan Pelanggar Hukum, Pemkab Tanjab Barat Dukung Program Pidana Kerja Sosial

 

Saat ini, pelaku MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

 

Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Audiensi Bersama Menteri, Wabup Katamso Perjuangkan Infrastruktur Pendidikan Tanjab Barat

Tanjab Barat

Di hari ke-2, KPU Tanjab Barat, menerima Pendaftaran Pilkada Pasangan Cici – Muklis

Tanjab Barat

Sakit Hati Berujung Tikaman, Nyawa Pemuda Kuala Tungkal Melayang

Tanjab Barat

Meriah! Bupati Anwar Sadat Launching Lomba Mancing Mania di Tengah Antusias Warga

Tanjab Barat

Maulid Nabi di Muara Papalik, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pesan Persatuan Umat

Tanjab Barat

ASN dan Wanita Misterius Terciduk Berdua di Rumah Dinas, Warga Heboh

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Satria Pengabuan

Tanjab Barat

Anwar Sadat: Festival Takbiran Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Penguat Ukhuwah Masyarakat