Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 30 April 2026 - 15:16 WIB

Pria Asal Batang Asam Ditangkap, Polisi Temukan Sabu Saat Pemeriksaan Awal

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, menerima limpahan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Senin (27/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Terduga pelaku berinisial TP (30), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, diamankan setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah perkebunan PT Makin, tepatnya di Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Kasus ini kini resmi ditangani Satresnarkoba Polres Tanjab Barat guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

 

Diamankan di Areal Kebun PT Makin

Penangkapan bermula pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Tungkal Ulu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan PT Makin.

 

Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas justru menemukan 21 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

 

Selanjutnya, kasus dan terduga pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk penanganan lebih lanjut.

 

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

21 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu; Uang tunai sebesar Rp980.000; Lima buah korek api;

Satu alat hisap sabu (bong) Satu sedotan plastik; Satu pirek kaca; Satu unit telepon genggam merek Realme,

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Dijerat Pasal Narkotika

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Mutasi di Polres Tanjab Barat, Kapolres Harap Pejabat Baru Cepat Beradaptasi

 

Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

 

Polisi Lakukan Pengembangan

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam penanganan perkara tersebut.

 

“Tindakan yang telah dilakukan yakni mengamankan pelaku serta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti sabu. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi suplai yang diduga berasal dari salah satu narapidana di Lapas Kuala Tungkal.

 

Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat.   (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pimpin Rapat Dewan Hakim MTQ Ke-52 Tanjabbar, Wabup Hairan Pinta Perhatikan Agenda Pilkada

Tanjab Barat

Ketua RT 13 Sriwijaya Diduga Serobot Lahan Warga, Tebang Kelapa dan Tanam Padi Tanpa Izin

Tanjab Barat

Selain Geser Tapal Batas, PT DAS  Diduga Sulap Sungai Jadi Kebun Sawit

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat: Operasi Keselamatan Siginjai 2025 Berlangsung 14 Hari, Utamakan Pendekatan Humanis

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Penyembelihan Qurban, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau, Pastikan Penanganan Tepat Sasaran

Tanjab Barat

Wabup Katamso: Pemda Dukung Honorer, Tapi Regulasi Pusat Jadi Kendala

Tanjab Barat

Kasus PT PSJ: Kejari Tanjab Barat Ungkap Kerugian Negara Besar, Upaya Pemulihan Terus Berjalan