Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:08 WIB

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL, Terlibat Kasus Kredit Fiktif BNI

Jambi, Wartajambi.id — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018-2019.

Penahanan terhadap BK dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang saham yang dinilai mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pencairan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi dalam keterangannya menyebut, tersangka BK kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. Tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan BK merupakan pengembangan dari proses hukum sebelumnya, di mana Kejati Jambi juga telah menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.

“Modus operandi para tersangka adalah dengan memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Dana yang diperoleh kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara,” jelas perwakilan Kejati Jambi.

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Dorong Ekonomi Warga Lewat Penyerahan Sertifikat Tanah

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.  (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Anwar Sadat: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pilar Ekonomi Rakyat di Desa

Tanjab Barat

Tinjau UMKM Ecoprint, Bupati dan Wabup Siapkan Pendampingan bagi Pelaku Usaha Desa Kuala Dasal

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Terima Audensi Pengurus Gereja-gereja Pentakosta Indonesia

Tanjab Barat

Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Launching Hasil Survei Penilaian Integritas KPK 2024

Tanjab Barat

Teluk Sialang Digerebek! Polisi Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi

Tanjab Barat

Penguatan BUMD Jadi Sorotan, Bupati Anwar Sadat Pimpin RUPSLB BPR Tanggo Rajo

Tanjab Barat

Cuaca Tak Menentu, Polres Tanjab Barat Bantu Nelayan dengan 100 Paket Sembako

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul di Bram Itam, KH. Musthofa Aqil Siradj Sampaikan Tausiyah Penuh Makna