Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 3 Mei 2024 - 17:32 WIB

Polres Tanjab Barat Berhasil Ungkap Curanmor 17 TKP, Pelaku Resedivis Narkoba

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Jajaran Polres Tanjab Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang telah 2 warga Kualatungkal dan sekitarnya.

 

Keberhasilan melibas sendikat Curanmor diungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM, saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Jumat Siang (03/05/24).

 

“Alhamdulillah kemarin kita berhasil melakukan pengungkapan kasus Curanmor yang cukup besar dan banyak, ada 17 TKP dan berhasil mengamankan 8 Sepeda motor sebagai Barang Bukti (BB) dan sisanya masih dalam pengembangan dan pencarian,” ungkap Kapolres.

 

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 01 Mei 2024 dengan LP/B-47/V/2024/SP/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI atas nama Putri Ayu Wulandari.

 

“Beliau (Putri Red) kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian dari keluarga korban melihat postingan di media sosial tentang jual kebdaraan bermotor yang mirip dengan motor yang hilang, kemudian keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ilir atas nama Brigadir Yusuf untuk melakukan pancingan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SN (30) dibelakang SDN 04 Kualatungkal,” jelas Agung.

 

Dari pengembangan jaringan SN diamankan MAI (28) di Desa Semau, sedangkan tersangka (P) masih dalam pengejaran, Kecamatan Bram Itam sedangkan terduga penadah barang curian Ade yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Ini adalah tangkapan terbesar kasus Curanmor di Tanjab Barat dari seluruh LP dan pengakuan tersangka ada 9 LP dan 2 aduan, menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP,” terang AKBP Agung.

 

Terungkap juga modus dari para pelaku adalah melihat sepeda motor di parkir dalam keadaan tidak terkunci setang dan didorong kemudian dilakukan pembongkaran di kuncinya untuk dhidupkan dan dibawak ke penampung.

Baca Juga  Jelang Kenaikan Isa Almasih, Polres Tanjab Barat Pastikan 57 Gereja Steril dan Aman

 

“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sementara itu menurut pengakuan kedua tersangka uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu-Sabu.  (Rg/Den)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Syukuran dan Doa Selamat Atas dilantiknya Hj. Fadhilah Sadat sebagai Ketua TP-PKK Tanjab Barat

Tanjab Barat

KPU Tanjab Barat Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Tegaskan Pemilu Berjalan Lancar

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Penyembelihan Qurban, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Tanjab Barat

Sinergi Pemprov dan Pemkab, Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Layanan Gizi Anak

Tanjab Barat

Polemik Sengketa Lahan di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai kembali Mencuat

Tanjab Barat

Sinergi Pemerintahan Diperkuat, Paripurna DPRD Bahas LKPJ dan Rekomendasi Strategis

Tanjab Barat

Apel Kesiapsiagaan dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Digelar di Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Korupsi Rp 126 Miliar, Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Komisaris PT PSJ