Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:30 WIB

Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Disahkan, Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Turut hadir unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi langkah penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Sementara itu, membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., mengapresiasi kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Wabup Katamso menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.  (AgnDen)

Baca Juga  DPRD Tanjab Barat Evaluasi APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 99,6 Persen

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

KKMD Resmi Dikukuhkan, Anwar Sadat Dorong Regulasi Mangrove Terintegrasi

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Turun Langsung, Cek Kesiapan Personel Ops Ketupat 2026

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Launching Call Center 112 HALO USTAD: Layanan Darurat Gratis 24 Jam

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjabbar Audiensi ke Kemen LHK Terkait Keputusan 285 Tahun 2024

Tanjab Barat

Cek Endra Kunjungi Tanjab Barat, Katamso Tekankan Dukungan Pusat untuk Daerah

Tanjab Barat

Bupati Secara Resmi Lantik Dahlan Sebagai Pejabat Sekda Tanjabbar 

Tanjab Barat

Pesan Pjs Bupati Tanjabbar di Pilkada 2024: Meski Beda Pilihan, Tetap Jaga Kondusifitas Daerah

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Cintai Al-Qur’an Saat Peringatan Nuzulul Qur’an di Kuala Tungkal