Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:35 WIB

Persembunyian Terbongkar! DPO Narkoba Asal Tanjab Barat Ditangkap di Rumah Kontrakan

Kuala Tungkal, Wartajambi.id – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria berinisial HI (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan HI merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap oleh pihak kepolisian.

 

“Pelaku HI sudah masuk dalam daftar DPO sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu seberat sekitar 10 gram yang sebelumnya diamankan berasal dari pelaku HI yang mendapatkannya dari wilayah Riau,” ungkap AKP Agus Alexander Purba.

 

Ia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka lain berinisial HN yang lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat pada 15 November 2025 lalu.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim Satresnarkoba akhirnya mengetahui keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026). Setelah melakukan pemantauan dan memastikan lokasi persembunyian, petugas langsung melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku pada keesokan harinya.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kaca pyrex, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman, satu kotak rokok merek LA Ice, satu buah pipet, satu unit ponsel merek Realme berwarna merah muda, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Baca Juga  Dukung Gizi Anak Bangsa, Pemkab Tanjab Barat Siap Sukseskan MBG 2025

 

Saat ini pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjabbar Hadiri Rakornas Tahun 2024 di SICC Bogor

Tanjab Barat

Harlah NU ke-102 di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Serukan Sinergi Umat untuk Indonesia Maslahat

Tanjab Barat

Dukung Gizi Anak Bangsa, Pemkab Tanjab Barat Siap Sukseskan MBG 2025

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Inisiatif BPDASHL dan KKMD dalam Lindungi Mangrove

Tanjab Barat

Semarak Ramadhan! Bupati Tanjab Barat Pimpin Gotong Royong di Sejumlah Masjid

Tanjab Barat

Hangat dan Penuh Kebersamaan, Bupati Anwar Sadat Sambut Dandim Baru dan Kapolres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tanjung Jabung Barat: 1.041 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat

Tanjab Barat

Hari Ini, Ketua PWI Jambi, HR Ridwan Agus, Terbang ke Korea Selatan