Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:18 WIB

Operasi Satresnarkoba Berhasil: Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan di Pasar Merlung

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area Pasar Desa Merlung RT 02, Kecamatan Merlung.

Dua pria berinisial WI, warga Desa Merlung, dan HR, warga Kelurahan Merlung, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sekitar lokasi pasar. Penangkapan ini turut dibantu oleh personel Polsek Merlung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A Purba, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada Minggu, 30 November 2025.

“Setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Pasar Merlung, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan. Setelah ciri-ciri pelaku dan lokasi aktivitasnya dipastikan, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Agus A Purba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

2 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat total 3,46 gram bruto,

Uang tunai Rp830.000 yang diduga hasil transaksi,

1 timbangan digital.1 bong (alat hisap sabu),1 kaca pirek,1 sendok pipet hitam,1 korek api gas,1 unit HP Realme biru dan 1 unit HP Oppo silver

Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Baca Juga  Pjs Bupati Apresiasi Giat LDK Ke-2 Saka Bakti Husada Pramuka Se-Tanjabbar 2024

AKP Agus A Purba menegaskan bahwa Polres Tanjab Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Bersama, kita wujudkan Tanjab Barat yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjab Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba di tingkat desa dan kecamatan.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dari Gulma Jadi Karya Bernilai, Kerajinan Eceng Gondok Persit Tanjab Siap Berlaga di Ajang “PERSIT BISA 2” di Jakarta

Tanjab Barat

Bupati Promosikan Potensi SDA Tanjabbar di Otonomi Expo 2024, Ajak Investor Berinvestasi

Tanjab Barat

Youth Center Tanjab Barat Segera Terwujud, Wabup Katamso Kaji Konsep Kota Padang

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjabbar Hadiri Rakornas Tahun 2024 di SICC Bogor

Tanjab Barat

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di Era Digital

Tanjab Barat

Puluhan Tabung Gas 3 Kg Disita! Pangkalan Nakal di Tanjabbar Terciduk

Tanjab Barat

Tanjab Barat Hibahkan Aset ke BIN, Komitmen Dukung Pemerintahan Pusat

Tanjab Barat

Final Gasing ORI Warnai Bulan Kemerdekaan, Anwar Sadat: Ini Warisan Budaya Kita