Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:17 WIB

Ketua LSM-JPK Tanjab Barat: Sentralisasi Penyidikan di Kejaksaan Ancam Sistem Check and Balance

Kuala Tungkal, Wartajambi.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Kewenangan (LSM-JPK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Rahmadi Arianto, S.Kom, dengan tegas menolak penerapan asas Dominus Litis sebagai dasar pengalihan kewenangan penyidikan dan penyelidikan dari Polri ke Kejaksaan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.

 

“Asas Dominus Litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pengendali utama dalam proses hukum, justru dapat mengikis independensi penyidik. Ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini kita perjuangkan,” ujar Rahmadi, Minggu (09/02/25).

 

Rahmadi menilai bahwa pengalihan kewenangan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan yang berlebihan di tangan kejaksaan. Jika sebelumnya Polri memiliki peran utama dalam penyelidikan dan penyidikan, perubahan ini bisa mengurangi peran kepolisian dalam proses penegakan hukum.

 

“Kita harus ingat bahwa penyidikan adalah jantung dari proses penegakan hukum. Jika seluruh kewenangan penyidikan dialihkan ke kejaksaan, maka sistem check and balance dalam penegakan hukum bisa terganggu,” tegasnya.

 

LSM-JPK juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi dalam kasus-kasus besar jika penyidikan sepenuhnya berada di bawah kejaksaan. “Kita tidak ingin ada potensi kriminalisasi atau penghentian kasus berdasarkan kepentingan tertentu. Oleh karena itu, distribusi kewenangan harus tetap seimbang antara Polri dan Kejaksaan,” tambah Rahmadi

 

Sebagai bentuk penolakan, LSM-JPK berencana mengajukan petisi kepada pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali rencana pengalihan kewenangan ini. Mereka juga akan mengajak akademisi, praktisi hukum, serta elemen masyarakat sipil lainnya untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik bagi reformasi hukum di Indonesia.

 

“Reformasi hukum harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai perubahan ini justru menjadi langkah mundur dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di negeri ini,” pungkas Rahmadi.  (Den)

Baca Juga  Dorong Transformasi Ekonomi Daerah, Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Kerja Sama Strategis

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Jagung untuk Anak Negeri: Bupati dan Kapolres Turun Langsung Tanam di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rapat, Bahas Langkah Nyata Perbaikan Jalan Serdang – Sungai Dungun

Tanjab Barat

Terkait Hakim PN Tipikor Jambi Tinjau SMAN 2 Tanjabbar, Ini Tanggapan Kepsek

Tanjab Barat

Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026

Tanjab Barat

Respons Instruksi Presiden, Bupati Tanjab Barat Gerak Cepat Bentuk Satgas Penanganan Sampah

Tanjab Barat

Peduli Warga Tertimpa Musibah, Albert Chaniago Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran

Tanjab Barat

Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2024 di Mapolres Tanjab Barat 

Tanjab Barat

Dari Betara untuk Tanjab Barat, Anwar Sadat Minta Program Daerah Sinkron hingga Kelurahan