Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 24 April 2026 - 09:15 WIB

Jejak Terekam Kamera, Pelaku Curanmor Sepeda Listrik Dibekuk di Pelabuhan Dagang

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Unit Resintel Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda listrik yang meresahkan warga di Kelurahan Pelabuhan Dagang. Seorang pria berinisial TE (37) berhasil diringkus setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

 

Kasus ini menimpa korban berinisial LI (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di RT 01 Kelurahan Pelabuhan Dagang. Peristiwa terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban yang baru terbangun mendapati sepeda listrik warna hijau tosca miliknya yang terparkir di teras rumah telah hilang.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp4.800.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tungkal Ulu.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK., S.H., M.H. langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Geri Dave La Sitio, S.Tr.K. bersama Tim Resintel untuk melakukan penyelidikan.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim melakukan penelusuran dan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, termasuk di Masjid Aulya Pelabuhan Dagang. Dari rekaman itu, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni TE dan rekannya HI yang kini masih dalam pengejaran.

 

“Setelah identitas pelaku teridentifikasi, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku TE di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang bersama barang bukti,” ujar Kapolsek.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda listrik warna hijau tosca serta satu lembar nota pembelian sebagai barang bukti.

 

Saat ini, tersangka TE telah diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersekutu.

Baca Juga  Diza Aljosha Hazrin Memuliakan Kembali Nama Besar Saudagar  Nan Dermawan, Nurdin Hamzah yang Melegenda.

 

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lainnya yang telah teridentifikasi.

Polsek Tungkal Ulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV guna mencegah tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Festival Pengabuan 2025: Semarak HUT RI dengan Tungkal Idol dan Babang Tamvan

Tanjab Barat

Peduli Warga Tertimpa Musibah, Albert Chaniago Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran

Tanjab Barat

Anggota DPRD Lukas Cholikul, R Dampingi Bupati Tinjau Korban Kebakaran Teluk Nilau, Tekankan Penanganan Cepat dan Tepat

Tanjab Barat

Buka MTQ Desa Gemuruh H Hairan, Disambut Hangat Masyarakat 

Tanjab Barat

Hangat dan Merakyat, Open House Wabup Katamso Pererat Tali Silaturahmi di Bumi Serengkuh Dayung

Tanjab Barat

Polisi Siaga, Jemaat Tenang: Pengamanan Ketat di Gereja HKBP Tanjab Barat

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjabbar Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Pilkada Tahun 2024

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar : Pelatihan Membatik Tingkatkan Keterampilan dan Wirausaha