Kapolda Jambi Terbitkan Maklumat, Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Wartajambi.id — Guna mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., secara resmi mengeluarkan maklumat berisi kewajiban, larangan, dan sanksi berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat tersebut diterbitkan pada Minggu, 13 Juli 2025, dan memuat empat poin penting yang menjadi penegasan bagi seluruh masyarakat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Dalam poin pertama, Kapolda Jambi menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan serius yang berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, transportasi, hingga perekonomian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembakaran hutan dan lahan adalah perbuatan pidana karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, transportasi, dan aktivitas perekonomian,” tegas Kapolda Jambi dalam maklumatnya.

Poin kedua menekankan bahwa setiap pelaku pembakaran akan dijerat sanksi hukum berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana pelaku dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Poin ketiga mengingatkan seluruh masyarakat Jambi agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun kebun, karena dampak asapnya dapat membahayakan kesehatan dan masa depan anak-anak. Asap Karhutla dapat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan, mempengaruhi pertumbuhan anak, mengganggu proses belajar di sekolah, serta menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas).

Tak hanya itu, dampak asap juga berpotensi menghambat aktivitas transportasi penerbangan, lalu lintas darat dan laut, bahkan menekan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam poin terakhir, Kapolda Jambi mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui, melihat, atau menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan ke pihak kepolisian, TNI, atau instansi terkait, demi penanganan cepat dan penegakan hukum tegas.

Baca Juga  Anggota DPRD Soroti Pentingnya Kader Ideologis dalam Fit and Proper Test PAC PDI-P

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar lahan. Laporkan segera jika melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Irjen Pol Krisno H. Siregar.

Maklumat ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang kerap membuka lahan dengan cara membakar, sekaligus memperkuat komitmen Jambi bebas asap demi generasi masa depan yang lebih sehat.  (Agn/Den).

Berita Terkait

Buka Lontar Fair 2026, Wabup Tanjab Barat Katamso Apresiasi Sinergi PT LPPPI Dorong Ekonomi Daerah
Api Merembet Saat Bakar Sampah, Lahan di Sungai Nibung Berhasil Dipadamkan Warga
Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Layanan Literasi Digital Dispusip di Bazar Ekraf
Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Lomba Layangan, WFC Kuala Tungkal Jadi Pusat Pelestarian Permainan Tradisional
Bupati Anwar Sadat Pimpin Pramuka Tanjab Barat Bersih-Bersih Kota Kuala Tungkal
Ratusan Pemancing Padati WFC Kuala Tungkal, Lomba Mancing Jadi Wadah Kebersamaan Warga
Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kolaborasi Budaya Minang dan India di Malam Serengkuh Dayung
Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Buka Lontar Fair 2026, Wabup Tanjab Barat Katamso Apresiasi Sinergi PT LPPPI Dorong Ekonomi Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Api Merembet Saat Bakar Sampah, Lahan di Sungai Nibung Berhasil Dipadamkan Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Layanan Literasi Digital Dispusip di Bazar Ekraf

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Lomba Layangan, WFC Kuala Tungkal Jadi Pusat Pelestarian Permainan Tradisional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Ratusan Pemancing Padati WFC Kuala Tungkal, Lomba Mancing Jadi Wadah Kebersamaan Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kolaborasi Budaya Minang dan India di Malam Serengkuh Dayung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Bupati Anwar Sadat Luncurkan GASKAN SAJA, Khitan Gratis Tersedia Sepanjang Tahun di Tanjab Barat

Berita Terbaru