Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:12 WIB

Jajaran Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Pembakaran Lahan Muara Papalik 

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Satu orang warga Kota Semarang berinisial BS (69) diamankan aparat Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, Polda Jambi, pada hari Jumat 02 Agustua 2024 siang di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki,SIK, SH saat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (06/08/24).

Dalam keterangannya Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari terpantaunya titik api melalui satelit, sehingga tim langsung turun kelokasi guna mengecek keadaan.

“Berdasarkan data satelit, tim Satreskrim  bersama Polsek Merlung mendatangi lokasi dan didapati pelaku sedang melakukan kegiat pembakaran lahan yang langsung diamanankan,” ujar Kapolres.

Selain tersangka, aparat juga menyita Barang Bukti (BB) terdiri dari : 2 buah golok, 1 jerigen minyak, 1 buah korek api, 2 potong kayu yang sudah terbakar, 4 polibek bibit sawit.

Menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka barawal dari dirinya (tersangka red) mencari pekerjaan karena sebatang kara, akhirnya bekerja di lahan milik RN seluas 4 hetar dengan diiming-imingi berbagi lahan setalah berbuah.

“Pelaku membuka lahan dengan cara membakar akan ditanami kelapa sawit,” lanjut Agung Basuki.

Sebelumnya, sesuai arahan Bapak Kapolda bahwa kita melaksanakan perang terhadap Karhutla sebab membawa kerugian yang luas terhadap masyarakat.

“Tahun kita seluruh instansi telah sepakat memerangi Karhutla tanpa pandang bulu. Dan ini merupakan permasalahan klasik setiap kemarau,” bebernya

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau pasal 118 KUHP ancaman 10 Tahun Penjara atau denda Rp 5 Milyar.

“Tantu kita tidak akan tinggal diam dan akan kita tuntut sampai pengadilan, untuk menimbulkan efek jera bagi pembakar lahan,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Dorong Lahirnya Atlet Esport Berprestasi Lewat Kapolri Cup 2026

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres menghimbau apabila mengetahui dan melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan ke aparat dan Kepada seluruh perusahaan perkebunan harus mempunyai Regu pemadam kebakaran (RPK).  (Rg/Den)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Festival Pengabuan 2025: Semarak HUT RI dengan Tungkal Idol dan Babang Tamvan

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Sebut Al-Qur’an dan Shalat Sebagai Pedoman Hidup

Tanjab Barat

Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI

Tanjab Barat

Bantuan Sosial untuk Warga Tidak Mampu: Hamdani, S.E. Hadir Langsung di Tengah Masyarakat Tanjung Tayas

Tanjab Barat

Hari OTDA Diperingati Secara Virtual, Wabup Tanjab Barat: Sinergi Kunci Menuju Indonesia Emas

Tanjab Barat

Hadiri Haul Ulama dan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Anwar Sadat Serukan Peningkatan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Tanjab Barat

Perpanjang MoU, Pemkab Tanjab Barat Gandeng Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Kawal Proyek Strategis

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Apresiasi Pelantikan dan Pelatihan Bela Negara Pemuda Pancasila