Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Senin, 10 Februari 2025 - 15:59 WIB

Dengan Pendekatan Keadilan Restorative, Kejari Tanjab Barat Kembali Lakukan Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, SH.MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Nendri Adiyanto, SH. MH., selaku Jaksa Fasilitator mengajukan permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif melalui ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H dan diikuti oleh Direktur B Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Wahyudi, SH., MH. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH.MA. Aspidum Kejati Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, SH.MH., serta Koordinator Pidana Umum Dr. Muh. Asri Irwan SH.MH. (10/2/2025)

Ekspose ini membahas perkara tersangka An. MARYANTO Bin EFENDI (Alm) dan JOHAN BUDI SAPUTRA Bin SUHARDI (Alm) yang disangkakan melanggar melanggar 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimintakan persetujuan untuk diselesaikan melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1589/E/Ejp/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui dilakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice (RJ).

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum menjadi bukti bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukumnya menghadirkan sisi humanis dan menciptakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. (**)

Baca Juga  Tanjab Barat Hibahkan Aset ke BIN, Komitmen Dukung Pemerintahan Pusat

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Wakapolres Buka Rikmin Awal, Seleksi Polri 2026 Libatkan Pengawas Eksternal

Tanjab Barat

Menuju Kabupaten Layak Anak, Wabup Katamso Pantau Langsung Pelayanan Puskesmas di Bram Itam

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Tanjab Barat

Peredaran Sabu 0,2 Kg Digagalkan, Dua Pria Diamankan Polisi di Batang Asam

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Bahas Empat Ranperda Sekaligus, Wabup Katamso Soroti Isu SDM dan Pangan

Tanjab Barat

Buka MTQ Desa Gemuruh H Hairan, Disambut Hangat Masyarakat 

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani, SE Hadiri HUT Bank Jambi ke-62

Tanjab Barat

Bunda PAUD Tanjab Barat Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis di TK Pertiwi Kuala Tungkal