Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:43 WIB

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Kuala Tungkal, Wartajambi.id  – Aksi nekat seorang pria berinisial HO berakhir di balik jeruji besi. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi usai diduga mengancam seorang anggota Polri dengan senjata tajam jenis badik di Jalan Lintas WKS KM 01, kawasan Penurun Payo Buluh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/01/2026) petang.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan pengancaman serius terhadap korban Aiptu Nicolast Tampubolon, yang saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.

 

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang berjalan bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, hendak menuju sebuah minimarket. Saat melintasi tanjakan Payo Buluh, pelaku tiba-tiba menghadang sambil berteriak kasar, “Berhenti kau,” sebanyak tiga kali.

 

Merasa ada yang tidak beres, korban menghentikan langkah dan menanyakan maksud pelaku. Namun situasi mendadak memanas ketika HO memperlihatkan sebilah badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan emosi memuncak, pelaku mengancam akan membunuh korban.

 

“Kubunuh kau,” ujar pelaku sembari memegang gagang badik dan berupaya mencabutnya dari sarung.

 

Pelaku bahkan menuduh korban memiliki urusan dengan istrinya. Tuduhan tersebut langsung dibantah korban karena tidak mengenal pelaku maupun keluarganya.

 

Beruntung, aksi berbahaya itu tidak berlanjut. Warga sekitar yang melihat keributan segera berdatangan dan berusaha melerai, sehingga pelaku mengurungkan niatnya.

 

Mendapat laporan adanya pengancaman menggunakan senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H. beserta tim untuk bergerak cepat ke lokasi kejadian.

 

Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya.

Baca Juga  Dorong Transformasi Ekonomi Daerah, Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Kerja Sama Strategis

 

Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.

Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dorong Keamanan Perairan, Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danlanal Palembang

Tanjab Barat

Dukung Prestasi Atlet, Bupati Tanjab Barat Resmikan Sekretariat KONI yang Baru

Tanjab Barat

Anggota DPR Jambi. Mhd Rendra Usman, Peduli Nasib Wong Kecil “Darahku Saja”

Tanjab Barat

Sekretaris ISNU Nilai Komisioner KPU Telah Melampaui Kewenangan PKPU. Statemen Komisioner KPU : Sebut Debat Ajang Saling Serang

Tanjab Barat

Pererat Sinergitas, Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama Lintas Sektoral dan Santuni Anak Yatim

Tanjab Barat

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Jamal Darmawan Ajak Warga Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Periode 2024-2029

Tanjab Barat

Masyarakat Teluk Kulbi Bertekad Menangkan UAS Katamso. Umi Fadilah Sadat, Akan Melatih dan Membina Warga Majukan UMKM