Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:43 WIB

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Kuala Tungkal, Wartajambi.id  – Aksi nekat seorang pria berinisial HO berakhir di balik jeruji besi. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi usai diduga mengancam seorang anggota Polri dengan senjata tajam jenis badik di Jalan Lintas WKS KM 01, kawasan Penurun Payo Buluh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/01/2026) petang.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan pengancaman serius terhadap korban Aiptu Nicolast Tampubolon, yang saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.

 

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang berjalan bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, hendak menuju sebuah minimarket. Saat melintasi tanjakan Payo Buluh, pelaku tiba-tiba menghadang sambil berteriak kasar, “Berhenti kau,” sebanyak tiga kali.

 

Merasa ada yang tidak beres, korban menghentikan langkah dan menanyakan maksud pelaku. Namun situasi mendadak memanas ketika HO memperlihatkan sebilah badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan emosi memuncak, pelaku mengancam akan membunuh korban.

 

“Kubunuh kau,” ujar pelaku sembari memegang gagang badik dan berupaya mencabutnya dari sarung.

 

Pelaku bahkan menuduh korban memiliki urusan dengan istrinya. Tuduhan tersebut langsung dibantah korban karena tidak mengenal pelaku maupun keluarganya.

 

Beruntung, aksi berbahaya itu tidak berlanjut. Warga sekitar yang melihat keributan segera berdatangan dan berusaha melerai, sehingga pelaku mengurungkan niatnya.

 

Mendapat laporan adanya pengancaman menggunakan senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H. beserta tim untuk bergerak cepat ke lokasi kejadian.

 

Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hadiri Peringatan May Day 2026, Tekankan Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja

 

Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.

Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di Era Digital

Tanjab Barat

Usai Dilantik, Wabup Katamso Gelar Syukuran di Rumah Dinas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Bahas Empat Ranperda Sekaligus, Wabup Katamso Soroti Isu SDM dan Pangan

Tanjab Barat

Tak Ingin Warga Tinggal di Rumah Tak Layak, Bupati Anwar Sadat Ajukan Tambahan Kuota Bedah Rumah

Tanjab Barat

Dikawal Simpatisan UAS Kembalikan Berkas Bacakada PKS

Tanjab Barat

Setengah Kilogram Sabu Diamankan! Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Polisi Siaga, Jemaat Tenang: Pengamanan Ketat di Gereja HKBP Tanjab Barat

Tanjab Barat

JUARA 1, Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI