Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:18 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Dua Terduga Pengguna Sabu di Tungkal III

TANJAB BARAT, Wartajambi.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (11/6/2026) malam.

 

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Panglima H. Saman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MRS (26), warga Kecamatan Tungkal Ilir, dan seorang perempuan berinisial A yang merupakan warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H. mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjab Barat pada Senin (8/6/2026). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tungkal III.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi guna mengidentifikasi pelaku serta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri target, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan MRS alias Angah pada Kamis malam.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok dan dompet milik terduga pelaku.

 

Baca Juga  Wabup Katamso: Senam Bentuk Komitmen Bangun Generasi Sehat dan Cerdas

Dari hasil interogasi awal, MRS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan BO. Transaksi disebut dilakukan melalui sistem tempel dengan memanfaatkan lokasi penyimpanan yang diduga terkait dengan seorang perempuan berinisial RA.

 

Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan memburu BO beserta istrinya, RA, yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Namun saat dilakukan pengejaran, keduanya diketahui telah melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu; Satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,83 gram; Sejumlah plastik klip kosong; Satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru;

Satu buah korek api; Satu kotak rokok Marlboro hitam; Uang tunai sebesar Rp367.000.

 

Usai penangkapan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

AKP Agus A. Purba menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam perkara ini. Terduga bandar yang identitasnya telah kami kantongi saat ini masih dalam pengejaran. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.

 

Polres Tanjab Barat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.  (Agn/*)

Baca Juga  Setubui Bocah 6 Tahun, Ayah Tirinya Diancan 15 Tahun Penjara

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja, Dorong Kebijakan Pro Buruh

Tanjab Barat

IAI An-Nadwah Kuala Tungkal Gelar Wisuda ke-20, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pesan Penting

Tanjab Barat

Coffee Morning Bersama Media, Bupati Anwar Sadat: Pers Adalah Jembatan Informasi

Tanjab Barat

Safari Ramadan 2026 Ditutup di Renah Mendaluh, Pemkab Tanjab Barat Serahkan Berbagai Bantuan

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Camat dan Kades Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Bisnis

Bazar Ekraf Diadakan Disparpora, Dibuka Oleh Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

Tanjab Barat Kembali Raih WTP, Bupati Anwar Sadat Beberkan Capaian APBD 2025 di Hadapan DPRD

Tanjab Barat

Gedung TP-PKK Tanjab Barat Beralih Fungsi, Publik Pertanyakan Transparansi Pemkab