Persembunyian Terbongkar! DPO Narkoba Asal Tanjab Barat Ditangkap di Rumah Kontrakan

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Tungkal, Wartajambi.id – Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria berinisial HI (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan HI merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap oleh pihak kepolisian.

 

“Pelaku HI sudah masuk dalam daftar DPO sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu seberat sekitar 10 gram yang sebelumnya diamankan berasal dari pelaku HI yang mendapatkannya dari wilayah Riau,” ungkap AKP Agus Alexander Purba.

 

Ia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka lain berinisial HN yang lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat pada 15 November 2025 lalu.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim Satresnarkoba akhirnya mengetahui keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026). Setelah melakukan pemantauan dan memastikan lokasi persembunyian, petugas langsung melakukan penggerebekan di kontrakan pelaku pada keesokan harinya.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kaca pyrex, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman, satu kotak rokok merek LA Ice, satu buah pipet, satu unit ponsel merek Realme berwarna merah muda, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Baca Juga  ASN dan Wanita Misterius Terciduk Berdua di Rumah Dinas, Warga Heboh

 

Saat ini pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  (Agn/*)

Berita Terkait

Buka Lontar Fair 2026, Wabup Tanjab Barat Katamso Apresiasi Sinergi PT LPPPI Dorong Ekonomi Daerah
Api Merembet Saat Bakar Sampah, Lahan di Sungai Nibung Berhasil Dipadamkan Warga
Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Layanan Literasi Digital Dispusip di Bazar Ekraf
Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Lomba Layangan, WFC Kuala Tungkal Jadi Pusat Pelestarian Permainan Tradisional
Bupati Anwar Sadat Pimpin Pramuka Tanjab Barat Bersih-Bersih Kota Kuala Tungkal
Ratusan Pemancing Padati WFC Kuala Tungkal, Lomba Mancing Jadi Wadah Kebersamaan Warga
Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kolaborasi Budaya Minang dan India di Malam Serengkuh Dayung
Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Buka Lontar Fair 2026, Wabup Tanjab Barat Katamso Apresiasi Sinergi PT LPPPI Dorong Ekonomi Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Api Merembet Saat Bakar Sampah, Lahan di Sungai Nibung Berhasil Dipadamkan Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Layanan Literasi Digital Dispusip di Bazar Ekraf

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Lomba Layangan, WFC Kuala Tungkal Jadi Pusat Pelestarian Permainan Tradisional

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Ratusan Pemancing Padati WFC Kuala Tungkal, Lomba Mancing Jadi Wadah Kebersamaan Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Bupati Tanjung Jabung Barat Apresiasi Kolaborasi Budaya Minang dan India di Malam Serengkuh Dayung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Bupati Anwar Sadat Luncurkan GASKAN SAJA, Khitan Gratis Tersedia Sepanjang Tahun di Tanjab Barat

Berita Terbaru