Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:22 WIB

Operasi Tengah Malam Berbuah Hasil, 8 Pelaku Pengeroyokan Diciduk Polisi

KUALA TUNGKAL. Wartajambi.id – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (21/02/2026), petugas mengamankan delapan orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sifayung, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri S, S.H., dimulai sekitar pukul 23.30 WIB hingga dini hari.

 

Peristiwa pengeroyokan itu menimpa korban bernama Muhammad Amin. Insiden terjadi pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan KH Dewantara RT 15, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, keberadaan para pelaku berhasil terdeteksi di sejumlah titik berbeda di wilayah Tungkal Ilir.

 

“Sekira pukul 01.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ujar AKP Frans.

 

Mayoritas Masih Anak di Bawah Umur

Dari delapan pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun. Sementara satu pelaku berusia 18 tahun.

 

Adapun identitas para pelaku yakni MN (15) warga Kelurahan Tungkal III, PA (15) warga Kelurahan Sungai Nibung, MR (16) warga Kelurahan Tungkal II, RS (18) warga Kelurahan Tungkal Harapan, MR (14) warga Kelurahan Tungkal IV Kota, MH (15) warga Kelurahan Tungkal Harapan, RA (14) warga Kelurahan Tungkal Harapan, dan AN (14) warga Kelurahan Tungkal Harapan.

Baca Juga  Wakapolres Buka Rikmin Awal, Seleksi Polri 2026 Libatkan Pengawas Eksternal

 

Barang Bukti Diamankan

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, yakni satu lembar surat Visum et Repertum (VeR) dan satu lembar baju milik korban.

 

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mengingat mayoritas pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait sistem peradilan anak.

 

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masa depan.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Selain Geser Tapal Batas, PT DAS  Diduga Sulap Sungai Jadi Kebun Sawit

Tanjab Barat

Bermula dari Permainan, Tawuran Remaja di Kuala Tungkal Berujung Mediasi Polisi

Tanjab Barat

Tanjab Barat Tancap Gas Persiapan MTQ, Bupati Buka Pembinaan Qori-Qoriah Secara Resmi

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

Tanjab Barat

Baznas Awards 2025: Bupati Anwar Sadat Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Tanjab Barat

Audit BPK Picu Polemik, Kominfo Diperiksa, Proyek Besar Tak Masuk Radar

Tanjab Barat

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit PT CKT, Diduga karena Riwayat Sakit

Tanjab Barat

Peringatan Hari Buruh International, Bupati Tanjabbar Apresiasi Disnaker