Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:17 WIB

Operasi Senyap Tengah Malam, Polisi Gagalkan Transaksi Ganja di Kuala Tungkal

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Seorang pria berinisial AI (37), warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, diringkus aparat saat hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., bersama tim opsnal di bawah komando Aiptu Ade E. Jungki, pada Kamis malam (19/02/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah Kuala Tungkal.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas menerapkan teknik penyamaran (undercover buy). Pelaku yang tidak menyadari tengah bertransaksi dengan aparat akhirnya disergap di TPU Nurul Iman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Dalam penggeledahan awal di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket kertas cokelat berisi ganja. Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku yang menyebut masih menyimpan stok tambahan di kediamannya di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II.

 

Disaksikan warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja tambahan yang disembunyikan di balik pintu rumah.

 

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 paket kertas cokelat berisi diduga ganja dengan berat masing-masing 74 gram bruto dan 31 gram bruto; 1 buah plastik warna hitam; 1 unit ponsel Vivo warna merah; 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hijau dengan nomor polisi BH 4958 OW.

 

Saat ini, AI telah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Kenaikan Pangkat 52 Anggota Polres Tanjab Barat Jadi Momentum Perkuat Polri Presisi

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan memutus rantai pasokan ganja di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di daerah ini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegas pihak kepolisian.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Menuju Kabupaten Layak Anak, Wabup Katamso Pantau Langsung Pelayanan Puskesmas di Bram Itam

Tanjab Barat

Proyek APBN Selesai Dikerjakan, Gaji Tak Dibayar,  Tukang Meradang 

Tanjab Barat

Kenaikan Pangkat 52 Anggota Polres Tanjab Barat Jadi Momentum Perkuat Polri Presisi

Tanjab Barat

Selain Geser Tapal Batas, PT DAS  Diduga Sulap Sungai Jadi Kebun Sawit

Tanjab Barat

Sinergi Pendidikan dan Dakwah, Wabup Katamso Bangun Kelas Baru untuk Ponpes Al-Husna

Tanjab Barat

Peduli Infrastruktur, Bupati Tanjab Barat Tinjau Jalan Rusak Ditemani Kadis PUPR

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Berikan Sentuhan Kasih di Tiga Kecamatan

Tanjab Barat

Tak Hanya Lingkungan, FOLU Net Sink 2030 Jadi Instrumen Ekonomi Inklusif Tanjab Barat