Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:43 WIB

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Kuala Tungkal, Wartajambi.id  – Aksi nekat seorang pria berinisial HO berakhir di balik jeruji besi. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi usai diduga mengancam seorang anggota Polri dengan senjata tajam jenis badik di Jalan Lintas WKS KM 01, kawasan Penurun Payo Buluh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/01/2026) petang.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan pengancaman serius terhadap korban Aiptu Nicolast Tampubolon, yang saat itu tengah melintas di lokasi kejadian.

 

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang berjalan bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, hendak menuju sebuah minimarket. Saat melintasi tanjakan Payo Buluh, pelaku tiba-tiba menghadang sambil berteriak kasar, “Berhenti kau,” sebanyak tiga kali.

 

Merasa ada yang tidak beres, korban menghentikan langkah dan menanyakan maksud pelaku. Namun situasi mendadak memanas ketika HO memperlihatkan sebilah badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan emosi memuncak, pelaku mengancam akan membunuh korban.

 

“Kubunuh kau,” ujar pelaku sembari memegang gagang badik dan berupaya mencabutnya dari sarung.

 

Pelaku bahkan menuduh korban memiliki urusan dengan istrinya. Tuduhan tersebut langsung dibantah korban karena tidak mengenal pelaku maupun keluarganya.

 

Beruntung, aksi berbahaya itu tidak berlanjut. Warga sekitar yang melihat keributan segera berdatangan dan berusaha melerai, sehingga pelaku mengurungkan niatnya.

 

Mendapat laporan adanya pengancaman menggunakan senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H. beserta tim untuk bergerak cepat ke lokasi kejadian.

 

Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya.

Baca Juga  Motivasi Peternak, Bhabinkamtibmas Polsek Merlung Dorong Optimalisasi Budidaya Ikan Patin

 

Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.

Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, DPRD Tanjab Barat Sahkan Keputusan LKPJ 2024

Tanjab Barat

Majelis Hakim Tipikor Jambi Tinjau Bangunan DAK Tahun 2022 di SMAN 2 Tanjabbar

Tanjab Barat

JUARA 1, Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

Tanjab Barat

Persembunyian Terbongkar! DPO Narkoba Asal Tanjab Barat Ditangkap di Rumah Kontrakan

Tanjab Barat

Bunda Rita Angraini Siap Menangkan Ustad Anwar Sadat-Katamso di Barisan Srikandi UMORA

Tanjab Barat

Musisi Berkah Pimpinan Andung Negara, Tampil di Pengukuhan Tim Pemenangan UAS-KATAMSO di Parit Kerbau

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Sambangi RSUD, Berikan Doa dan Semangat Pasien yang Dirawat

Tanjab Barat

Fasilitas Modern dan Tenaga Profesional, Klinik Bhakti Prima Siap Layani Masyarakat Kuala Tungkal