Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:30 WIB

Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Disahkan, Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Turut hadir unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi langkah penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Sementara itu, membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., mengapresiasi kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Wabup Katamso menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.  (AgnDen)

Baca Juga  Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Kajari, Apresiasi Dedikasi dan Perkuat Sinergi

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Pantau Langsung Asesmen JPT, Bupati Tanjab Barat Ingin Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Tanjab Barat

Lawan Penindakan, Bandar Narkoba Diduga Cemarkan Nama Baik Petugas Lapas Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Satpol PP Tertibkan Galian Tanah yang Ganggu Jalan

Tanjab Barat

Ketua LSM-JPK Tanjab Barat Donorkan Darah di HUT Kejaksaan ke-80

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Penyambutan Dandim 0419, Perkuat Sinergi Forkopimda

Tanjab Barat

Wabup Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir

Tanjab Barat

Korupsi Rp 126 Miliar, Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Komisaris PT PSJ

Tanjab Barat

Nisfu Sya’ban Penuh Khidmat, Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar dan Dzikir Bersama