Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:30 WIB

Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Disahkan, Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Turut hadir unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi langkah penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Sementara itu, membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., mengapresiasi kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Wabup Katamso menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.  (AgnDen)

Baca Juga  Anggota DPRD Lukas Cholikul, R Dampingi Bupati Tinjau Korban Kebakaran Teluk Nilau, Tekankan Penanganan Cepat dan Tepat

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Mangrove Bukan Sekadar Pelindung Pesisir, Wabup Katamso Dorong Jadi Sumber Ekonomi Baru

Tanjab Barat

Idul Adha Penuh Makna, Bupati Tanjab Barat Sambut Warga dengan Tangan Terbuka

Tanjab Barat

Jelang Launching Program MBG, Pengurus BGN dan Pendor Lakukan Audiensi dengan Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Resmi Buka Bimtek Pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Lantik Kepala BKAD dan Kasat Pol PP

Tanjab Barat

Wabup Katamso Bantu Warga Terdampak Kebakaran, Dokumen dan Ijazah Dijamin Diterbitkan Ulang

Tanjab Barat

Gedung Baru, Semangat Baru! BSI Resmi Buka Kantor Megah di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Tinjau Kebakaran di Teluk Nilau, Instruksikan Penanganan Maksimal untuk Korban