Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Senin, 10 Februari 2025 - 15:59 WIB

Dengan Pendekatan Keadilan Restorative, Kejari Tanjab Barat Kembali Lakukan Penyelesaian Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Radot Parulian, SH.MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Nendri Adiyanto, SH. MH., selaku Jaksa Fasilitator mengajukan permohonan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif melalui ekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H dan diikuti oleh Direktur B Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Wahyudi, SH., MH. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, SH.MA. Aspidum Kejati Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, SH.MH., serta Koordinator Pidana Umum Dr. Muh. Asri Irwan SH.MH. (10/2/2025)

Ekspose ini membahas perkara tersangka An. MARYANTO Bin EFENDI (Alm) dan JOHAN BUDI SAPUTRA Bin SUHARDI (Alm) yang disangkakan melanggar melanggar 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dimintakan persetujuan untuk diselesaikan melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restoratif karena terpenuhi syarat sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1589/E/Ejp/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui dilakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Justice (RJ).

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diinisiasi Jaksa Penuntut Umum menjadi bukti bahwa Negara melalui Aparat Penegak Hukumnya menghadirkan sisi humanis dan menciptakan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. (**)

Baca Juga  Bupati Anwar Sadat Minta Minimarket Beri Ruang Khusus untuk Produk UMKM Tanjab Barat

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Transformasi Pelayanan Publik, Bupati Tanjab Barat Terapkan Tiket Online di Pelabuhan Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Ketua Tim Koalisi UAS-Katamso betandang ke posko Srikandi “Umora”, Bunda Rita siap menangkan UAS-Katamso

Tanjab Barat

Bupati Saksikan Pemusnahan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana di Kejari Tanjab Barat

Tanjab Barat

Sinergi untuk Generasi Sehat, Anggota DPRD Tumirin Komitmen Dukung Peluncuran Program MBG

Tanjab Barat

Tuntutan Keadilan, Ibu Rogayah Serahkan Dokumen Kepemilikan 310 Ha Lahan

Tanjab Barat

DK : Tidak Ada Korupsi di PWI, Ketum Akan Tindak Lanjuti Keputusan Rapat Pleno Diperluas

Tanjab Barat

Sumanto Ditangkap Polisi Setelah Tikam Nelayan di Parit 4 Kampung Nelayan, Korban Meninggal Dunia

Tanjab Barat

Hadiri Haul Ulama dan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Anwar Sadat Serukan Peningkatan Keimanan dan Kepedulian Sosial