Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 20 September 2024 - 15:51 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jambi Tinjau Bangunan DAK Tahun 2022 di SMAN 2 Tanjabbar

KUALATUNGKAL, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jambi, melakukan peninjauan fisik bangunan di SMA Negeri 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jum’at (20/9/2024) pagi.

Pengecekan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi ke SMA Negeri 2 Tanjabbar ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Sudarmanto mengatakan, bahwa hari ini sesuai dengan agenda dari Majelis Tipikor Jambi, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan tempat terhadap kegiatan pembangunan yang diindikasikan terjadinya tindakan korupsi di SMA Negeri 2 Tanjabbar.

“Jadi, majelis Hakim melakukan pemeriksaan ke 5 lokasi yang anggarannya berasal dari DAK Tahun 2022 di SMA 2 Tanjabbar, ucap Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, usai mendampingi Majelis Hakim Tipikor Kejari menjelaskan.

Sudarmanto menambahkan, kegiatan ini adalah bagian dari agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan terkait dugaan kasus korupsi anggaran DAK Tahun 2022 di SMA 2 Tanjabbar.

“Setelah adanya pemerikasaan ini, nantinya masih ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. “Mungkin sidangnya akan dilaksanakan minggu depan, eksepsi masih mendengarkan keterangan saksi-saksi” ujar Sudarmanto.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa, Deddy Yuliansyah mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan melakukan output dalam perkara ini.

“Disini, bahwa majelis hakim ingin mencari fakta yang sebenarnya-benarnya, apakah keterangan saksi yang sudah disampaikan dimuka persidangan sama dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Deddy.

“Tadi hakim sudah menilai dan melihat bangunan, apakah layak dan sesuai dengan RAB yang sudah diberlakukan dalam pengerjaan proyek sekolah tersebut. Karena itu, majelis Hakim tadi saya lihat ingin mencari fakta yang sebenarnya. Sehingga, ketika nantinya mereka memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta dan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Baca Juga  329 WBP Lapas Kuala Tungkal Peroleh Remisi Idul Fitri 1446 H, 1 Orang Langsung Bebas

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

BumDes Sungsang Makmur Gandeng Program MBG, Wujudkan Anak Tanjab Barat Bergizi dan Sehat

Tanjab Barat

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Siap Melayani Kedatangan dan Keberangkatan Alat Angkut di TPI Kuala Tungkal dan Muara Sabak, Termasuk Saat Libur Idul Fitri

Tanjab Barat

Jelang HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Tanjab Barat Laksanakan Gowes 78 Km dan Bagi Bansos

Tanjab Barat

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Tanjab Barat

Bram Itam Bangkit Bersama TMMD, Bupati Anwar Sadat: Ini Kemenangan Gotong Royong

Tanjab Barat

Ketua PWI Provinsi Jambi, Ucapkan Selamat Kepada UAS dan Katamso

Tanjab Barat

Sekretaris ISNU Nilai Komisioner KPU Telah Melampaui Kewenangan PKPU. Statemen Komisioner KPU : Sebut Debat Ajang Saling Serang

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Berikan Penghargaan Kepada Pengelola PBB-P2 Terbaik