Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:46 WIB

329 WBP Lapas Kuala Tungkal Peroleh Remisi Idul Fitri 1446 H, 1 Orang Langsung Bebas

Tanjabbar – Wartajambi.id
Sebanyak 329 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1997 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.

Pemberian remisi tersebut diagendakan secara Virtual melalui video zoom se-Indonesia bersama Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, di ruangan Sidang TPP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum’at (28/3/2025) pagi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, per 28 Maret 2025 berjumlah sebanyak 548 orang. Dengan rincian, sebanyak 448 orang ialah Narapidana beragama Muslim dan 98 orang Narapidana beragama Non Muslim.

Dari jumlah 548 orang WBP, sebanyak 329 orang WBP mendapatkan RK Hari Raya Idul Firti 1446 H Tahun 2025, 1 orang WBP diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal,  Iwan Darmawan mengatakan, remisi di hari raya ini terbagi menjadi 2 (Dua), yakni remisi hari raya nyepi dan hari raya idul fitri 1446 H Tahun 2025.

“Dikarenakan di Lapas Kuala Tungkal untuk remisi hari raya nyepi yang beragama Hindu tidak ada, maka remisi hari raya idul fitri kita ada RK 1 dan RK 2,” ujar Kalapas.

“RK 1 sebanyak 329 dan RK 2 sebanyak 3 orang. 1 orang diantaranya langsung bebas,” tambah Kalapas.

Sementara itu, kata Kalapas, dari jumlah Narapidana muslim sebanyak 448 orang, 118 orang tidak diberikan remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat.

“Salah satunya ialah ada pidana mati dan juga pidana seumur hidup,” pungkas Kalapas.  (Agn/*)

Baca Juga 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kolaborasi Jadi Kunci, Tanjab Barat Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

Tanjab Barat

Ketua Dekranasda Hj. Fadhilah Sadat Dorong Ekonomi Kreatif: Limbah Plastik Disulap Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi

Tanjab Barat

Arahan Presiden Ditindaklanjuti, Bupati Tanjab Barat Pastikan Pengelolaan TPA Lebih Optimal

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Tanjab Barat

Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026

Tanjab Barat

Suasana Khidmat, Kapolres dan Forkopimda Tanjab Barat Tabur Doa di TMP Yudha Satria

Tanjab Barat

Satgas Koperasi Merah Putih Dibentuk, Anwar Sadat: Ini Simbol Kebersamaan & Gotong Royong

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: “Jangan Sampai Kantor Kosong, Pelayanan Harus Jalan!”