Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Senin, 13 April 2026 - 09:42 WIB

Peredaran Sabu 0,2 Kg Digagalkan, Dua Pria Diamankan Polisi di Batang Asam

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,2 kilogram dan meringkus dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Batang Asam.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial SN (39) dan SO (56) diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Sri Agung. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif selama kurang lebih sepuluh hari. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.

 

Penggerebekan dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di RT 02 Desa Sri Agung. Saat dilakukan penggeledahan, kedua pelaku tidak dapat mengelak.

 

Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, di lokasi juga ditemukan alat hisap (bong) yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.

 

“Barang bukti utama berupa sabu dengan berat bruto 208,69 gram berhasil kami amankan. Ini jumlah yang cukup besar dan berpotensi merusak banyak generasi,” tegas AKP Agus.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dua unit handphone, alat hisap, korek api gas, uang tunai Rp100.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SN merupakan warga Desa Rawa Medang, sementara SO adalah warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam.

Baca Juga  Olahraga Bersama Warnai Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Hadirkan Kebersamaan Lintas Instansi

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto peraturan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

 

“Ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dukung Ekonomi Daerah, Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi 2024

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani Sejalan dengan Visi Berkah Madani

Tanjab Barat

Hadiri Paripurna DPRD, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, 13 Motor Berhasil Diamankan

Tanjab Barat

Sinergi dengan Media, Polres Tanjab Barat Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan

Tanjab Barat

Persembunyian Terbongkar! DPO Narkoba Asal Tanjab Barat Ditangkap di Rumah Kontrakan

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Laksanakan Safari Jumat di Masjid Raya Nurul Salaf Sungai Gebar

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Beri Apresiasi pada Momen Pisah Sambut Kepala Kanwil Ditjen PAS Jambi