Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:34 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, 13 Motor Berhasil Diamankan

Tanjab Barat, Wartajambi.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang telah meresahkan warga Kualatungkal dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

Baca Juga  Semarak Bhayangkara ke-79: Polres Tanjab Barat Satukan Budaya dan Keakraban Lewat Wayang Kulit

Salah seorang korban, Rusmani, warga Sriwijaya, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor ini. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tanjab Barat yang telah mengembalikan kendaraan saya dan mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.  (Agn)

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Buka MTQ Ke-IV, Kedatangan H. Hairan Dinanti Masyarakat Desa Purwodadi 

Tanjab Barat

Terbuka untuk Umum! Saksikan Peluncuran Pilkada Tanjabbar di Alun-alun Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Tanjab Barat

Iduladha 1446 H, Bupati dan Forkopimda Serukan Ukhuwah dan Solidaritas Sosial

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud, Dorong Penyegaran Organisasi

Tanjab Barat

Tanjab Barat Hibahkan Aset ke BIN, Komitmen Dukung Pemerintahan Pusat

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Langsung Patroli Gereja Saat Paskah, Wujudkan Ibadah yang Aman dan Khidmat

Tanjab Barat

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, DPRD Tanjab Barat Sahkan Keputusan LKPJ 2024