Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 24 April 2025 - 18:54 WIB

Perda Ditegakkan! Truk Overload Bakal Ditindak di Wilayah Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat, Wartajambi.id – Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengeluarkan pernyataan tegas: truk bermuatan lebih dari 8 ton dilarang melintas di dalam Kota Kuala Tungkal.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Anwar Sadat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengaturan lalu lintas kendaraan besar dan aktivitas bongkar muat barang di jalan dalam kota, Kamis (24/4/2025).

“Aturan ini bukan sekadar himbauan, tapi implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Truk dengan muatan lebih dari 8 ton tidak dibenarkan melintasi Kota Kuala Tungkal,” tegas Bupati di hadapan peserta rakor.

Selain membatasi tonase, Pemkab Tanjab Barat juga mengatur lokasi dan mekanisme bongkar muat. Khusus untuk kebutuhan pokok seperti sembako, pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Jalan Melati. Namun, kegiatan bongkar muat di lokasi ini harus dilakukan cepat dan muatannya tetap di bawah batas maksimal 8 ton.

“Kami ingin menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan menghindari kemacetan serta kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar,” tambahnya.

Bupati juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera menerbitkan surat edaran kepada para pengusaha. Truk yang mengangkut barang besar atau alat berat diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapat pengawalan jika terpaksa melintas di jalan umum.

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Asisten I dan II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak yang menilai pembatasan tonase kendaraan di dalam kota sebagai langkah konkret menjaga keselamatan dan fasilitas umum. Kini, tinggal bagaimana pengawasan dan penegakan aturan ini di lapangan agar benar-benar berjalan efektif.  (Agn/*)

Baca Juga  Nisfu Sya’ban Penuh Khidmat, Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar dan Dzikir Bersama

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Selamatkan Keluarga di Bantaran Sungai dengan Bantuan Bedah Rumah

Tanjab Barat

Tausiah Ramadan di Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat, Tradisi yang Terus Berlanjut

Tanjab Barat

Audiensi Bersama Menteri, Wabup Katamso Perjuangkan Infrastruktur Pendidikan Tanjab Barat

Tanjab Barat

KPU Tanjab Barat Membuka Pendaftaran Pilkada, ini syaratnya

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Lepas 33 Atlet Muda untuk Popda Jambi 2024

Tanjab Barat

Pemerintahan Anwar Sadat Sukses, Inspektorat Jambi Beri Predikat “Baik” untuk Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Setiap Rupiah Harus Berdampak bagi Kesejahteraan Rakyat

Tanjab Barat

Temui Menteri Bappenas, Katamso Usul Harga Dasar Kelapa Rakyat