Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 14 Juni 2024 - 14:53 WIB

Selain Geser Tapal Batas, PT DAS  Diduga Sulap Sungai Jadi Kebun Sawit

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Perseteruan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) dengan masyarakat wilayah kecamatan Tungkal Ulu kembali mencuat. Pasalnya, selain terjadi pergeseran pada tapal batas desa, sepadan sungai alam juga telah disulap jadi lahan perkebunan sawit.

Belum tuntas persoalan realisasi HGU terhadap masyarakat 9 Desa wilayah Ulu kabupaten Tanjab Barat, PT Dasa Anugrah Sejati ( DAS ) kembali berulah. Pasalnya, melabrak tapal batas Desa dalam pengembangan lahan perkebunan sawit nya, diduga PT DAS juga telah menyulap sepadan Sungai Alam menjadi lahan perkebunan sawit.

Hal itu dikatakan ketua poktan Imam Hasan, Dedi Ariyanto kepada media. Menurutnya apa yang dilakukan oleh PT DAS sangat berbanding terbalik dengan ketentuan yang di atur dalam RSPO.

“Kita bicara fakta, sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan hari ini, karena apa yang dilakukan oleh PT DAS hari ini adalah sebagai bentuk ke kejahatan terstruktur terhadap masyarakat, hak masyarakat di rampas hingga akses untuk ke pemakaman leluhur masyarakat Badang juga di tutup,” ujar Dedi.

Dia juga menjelaskan, yang terjadi saat ini tak hanya tanah Ulayat saja yang bergeser posisinya dari tapal batas, melainkan sepadan sungai alam juga telah berubah jadi lahan sawit PT DAS.

“Berdasarkan fakta dilapangan,  perkampungan, area makam leluhur, dan sempadan sungai alam sudah ditanami semua dengan Perkebunan Sawit, dengan demikian secara kasat mata jelas tindakan PT DAS ini melanggar aturan,” tegasnya.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terjadi dilapangan tersebut Poktan Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu yang beranggotakan lebih dari 300 orang meminta pihak RSPO untuk mencabut keanggotaan PT DAS dari RSPO. Selain itu juga meminta RSPO memberikan sanksi kepada PT DAS yang terindikasi telah melanggar sejumlah aturan.

Baca Juga  Ungkap Jaringan Curanmor, Polsek Tebing Tinggi Amankan 3 Pelaku dan 2 Motor Curian

“Apa yang kita ungkap di media ini adalah fakta yang terjadi dilapangan, jadi sebelum masyarakat yang bertindak kita minta pihak yang berkompeten dalam hal ini segera bertindak, karna kami sudah jenuh dengan perilaku perusahaan yang merampas hak rakyat,” pungkasnya.

Sayangnya pihak PT DAS hingga kini belum memberikan keterangan terkait kondisi terkini pasca terjadinya perluasan HGU PT DAS, yang diduga kembali berpolemik dengan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan dan penjelasan dari Humas PT DAS baik secara langsung maupun via telepon.  (Tim)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sinergi untuk Alam: Wabup Katamso dan Mahasiswa UNJA Gagas Pengembangan Wisata Mangrove di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Rayakan Hari Batik Nasional, Wabup Katamso: Batik Tanjab Barat Punya Potensi Global

Tanjab Barat

Sinergi untuk Gizi Anak, Polres Tanjab Barat Resmikan Pembangunan SPPG Lewat Zoom Bareng Kapolda Jambi

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Langsung Patroli Gereja Saat Paskah, Wujudkan Ibadah yang Aman dan Khidmat

Tanjab Barat

Mediasi Belum Tuntas, Aliansi Masyarakat Pematang Lumut Ancam Lanjutkan Demo

Tanjab Barat

Kapolres AKBP Agung Basuki: Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bunda Rita Angraini Siap Menangkan Ustad Anwar Sadat-Katamso di Barisan Srikandi UMORA

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Perempuan Adalah Pilar Pembangunan Daerah