Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Jumat, 20 September 2024 - 17:47 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tanjung Jabung Barat: 1.041 Pelamar Tidak Memenuhi Syarat

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id — Berdasarkan hasil verifikasi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat(Tanjabbar), sebanyak 1.041 dari total 3.738 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

Pengumuman ini disampaikan setelah dilakukannya verifikasi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 dan Pengumuman Bupati Tanjabbar Nomor 800.1.2.2/01/BKPSDM/2024.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjabbar, Saldi SH, menjelaskan bahwa sebagian besar pelamar dinyatakan TMS karena berbagai alasan. Di antaranya adalah kesalahan pada dokumen akreditasi, tidak mengunggah surat pernyataan, hingga penggunaan materai yang tidak sesuai, Jumat (20/09/24).

 

“Banyak pelamar yang tidak memenuhi persyaratan karena akreditasi program studi yang tidak berasal dari BAN-PT atau Dikti, atau tidak sesuai dengan tanggal kelulusan. Selain itu, banyak juga yang tidak mengunggah surat pernyataan, salah menggunakan materai, hingga tidak melampirkan dokumen asli seperti KTP dan Surat Tanda Registrasi (STR),” ungkap Saldi.

 

Ia juga menegaskan bahwa persyaratan akreditasi sudah dijelaskan dengan jelas pada pengumuman penerimaan CPNS yang dirilis pada 19 Agustus 2024, sehingga kesalahan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelamar.

 

“Semua persyaratan, termasuk mengenai akreditasi, sudah tertuang dalam pengumuman. Akreditasi yang digunakan harus sesuai dengan tanggal kelulusan pelamar,” tambahnya.

 

Proses verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi pelamar yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi, mereka diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 20 hingga 22 September 2024.

 

“Kami harap para pelamar yang TMS dapat menerima hasil ini dengan lapang dada. Namun, jika ada yang keberatan, mereka bisa mengajukan sanggahan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tutup Saldi.  (Rg/*).

Baca Juga  Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kg Sabu-sabu BB Hasil Tindak Kejahatan Narkotika

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Setiap Rupiah Harus Berdampak bagi Kesejahteraan Rakyat

Tanjab Barat

Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanjab Barat Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2024

Tanjab Barat

Hadiri Haul Ulama dan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Anwar Sadat Serukan Peningkatan Keimanan dan Kepedulian Sosial

Tanjab Barat

Hadiri Orientasi TP-PKK 2025–2030, Wabup Katamso Dorong PKK Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjabbar Terima Penghargaan MKK dari BKKBN-RI

Tanjab Barat

Paripurna Istimewa DPRD Tanjab Barat Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pembangunan

Tanjab Barat

Audiensi Bersama Menteri, Wabup Katamso Perjuangkan Infrastruktur Pendidikan Tanjab Barat

Tanjab Barat

Dikawal Simpatisan UAS Kembalikan Berkas Bacakada PKS