Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:17 WIB

Operasi Senyap Tengah Malam, Polisi Gagalkan Transaksi Ganja di Kuala Tungkal

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Seorang pria berinisial AI (37), warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, diringkus aparat saat hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., bersama tim opsnal di bawah komando Aiptu Ade E. Jungki, pada Kamis malam (19/02/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah Kuala Tungkal.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas menerapkan teknik penyamaran (undercover buy). Pelaku yang tidak menyadari tengah bertransaksi dengan aparat akhirnya disergap di TPU Nurul Iman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Dalam penggeledahan awal di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket kertas cokelat berisi ganja. Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku yang menyebut masih menyimpan stok tambahan di kediamannya di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II.

 

Disaksikan warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja tambahan yang disembunyikan di balik pintu rumah.

 

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 paket kertas cokelat berisi diduga ganja dengan berat masing-masing 74 gram bruto dan 31 gram bruto; 1 buah plastik warna hitam; 1 unit ponsel Vivo warna merah; 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hijau dengan nomor polisi BH 4958 OW.

 

Saat ini, AI telah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Dengar Keluhan Nelayan, Hj. Erliani Siap Kawal Program Kesejahteraan di DPRD

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan memutus rantai pasokan ganja di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di daerah ini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegas pihak kepolisian.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Gedung TP-PKK Tanjab Barat Beralih Fungsi, Publik Pertanyakan Transparansi Pemkab

Tanjab Barat

PKS Tanjab Barat Buka Pendaftaran dan Penjaringan Calon Kepala Daerah

Tanjab Barat

Wabup Katamso: Pembangunan Harus Fokus pada Kebutuhan Dasar Masyarakat

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Hadiri Rakornas 2026, Sinergi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Tanjab Barat

Dampingi Gubernur, Wabup Katamso Pastikan Bantuan Kebakaran dan UMKM Tepat Sasaran

Tanjab Barat

Ketua TP-PKK Tanjab Barat Berbagi Bantuan Sosial dan Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Tanjab Barat

Anwar Sadat: Sinergi dengan Perguruan Tinggi Penting untuk Tingkatkan Kompetensi ASN

Tanjab Barat

Curi Tas Dalam Masjid, Warga Inhil Terancam 5 Tahun Penjara