Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:18 WIB

Operasi Satresnarkoba Berhasil: Dua Pelaku Peredaran Sabu Diamankan di Pasar Merlung

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area Pasar Desa Merlung RT 02, Kecamatan Merlung.

Dua pria berinisial WI, warga Desa Merlung, dan HR, warga Kelurahan Merlung, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sekitar lokasi pasar. Penangkapan ini turut dibantu oleh personel Polsek Merlung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A Purba, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada Minggu, 30 November 2025.

“Setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Pasar Merlung, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan. Setelah ciri-ciri pelaku dan lokasi aktivitasnya dipastikan, tim gabungan bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Agus A Purba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

2 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat total 3,46 gram bruto,

Uang tunai Rp830.000 yang diduga hasil transaksi,

1 timbangan digital.1 bong (alat hisap sabu),1 kaca pirek,1 sendok pipet hitam,1 korek api gas,1 unit HP Realme biru dan 1 unit HP Oppo silver

Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Baca Juga  Sinergi untuk Gizi Anak, Polres Tanjab Barat Resmikan Pembangunan SPPG Lewat Zoom Bareng Kapolda Jambi

AKP Agus A Purba menegaskan bahwa Polres Tanjab Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Bersama, kita wujudkan Tanjab Barat yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjab Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memerangi peredaran narkoba di tingkat desa dan kecamatan.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Satpol PP Tanjab Barat Tertibkan Pasar 36 di Simpang Roro Sialang, Respons Cepat Aduan Masyarakat

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago, Serap Aspirasi Warga Teluk Kulbi Lewat Reses

Tanjab Barat

Sampaikan Pesan Keimanan dan Teknologi Bijak, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Bram Itam

Tanjab Barat

Anwar Sadat Bawa Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan bergengsi dari Ombudsman RI

Tanjab Barat

3,5 Tahun Pimpin Tanjabbar, Inilah Sederet Prestasi UAS

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Akatara Gas Facility Jadi Langkah Nyata Menuju Kemandirian Energi Daerah

Tanjab Barat

Bupati Ikuti Perlombaan Mancing Mania yang Digelar Kapolres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Hermansyah: Muscab Kwarcab Wadah Perkuat Organisasi dan Generasi Muda Tanjab Barat