Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:19 WIB

Tak Sampai Sepekan, Polsek Tebing Tinggi Lagi-Lagi Ungkap Kasus Sabu

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id — Belum genap sepekan sejak pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi. Ketiga pelaku masing-masing berinisial BP (29), SA (30), dan ES (40). Mereka diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat. Penggeledahan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang saya pimpin langsung, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPDA Andi.

Dari hasil penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni: 1 (satu) klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) HP kecil merk Samsung warna hitam, 1 (satu) HP besar merk Samsung warna hitam, 1 (satu) HP merk Oppo warna ungu, 2 (dua) sendok takar dari pipet, 1 (satu) ikat plastik klip bening kosong.

“Para pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

IPDA Andi Ilham memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Sumanto Ditangkap Polisi Setelah Tikam Nelayan di Parit 4 Kampung Nelayan, Korban Meninggal Dunia

“Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Tebing Tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Polsek Tebing Tinggi bersama Satresnarkoba Polres Tanjab Barat akan terus melakukan upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

BRI Cabang Kualatungkal Tanda Tangani MOU Bersama Kejari Tanjabbar Terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Akan Lanjutkan Pembangunan Jalan di Parit 4 Darat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Gelar Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Tanjab Barat

Sentuh Langsung Warga, Bupati Tanjab Barat Tinjau Bedah Rumah BAZNAS di Dua Kelurahan

Tanjab Barat

Bersama Kapolres Tanjab Barat, Kapolda Jambi Resmikan Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Jadi Polda Jambi 

Tanjab Barat

Ketua PWI Jambi H.R. Ridwan Agus Dpt Bersama Keluarga Jalankan Ibadah Subuh di Masjid Nabawi

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Tanjab Barat

Festival Arakan Sahur 2026 Jadi Magnet Ramadan, Anwar Sadat Dampingi Abdullah Sani