Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:19 WIB

Tak Sampai Sepekan, Polsek Tebing Tinggi Lagi-Lagi Ungkap Kasus Sabu

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id — Belum genap sepekan sejak pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi. Ketiga pelaku masing-masing berinisial BP (29), SA (30), dan ES (40). Mereka diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat. Penggeledahan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang saya pimpin langsung, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPDA Andi.

Dari hasil penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni: 1 (satu) klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) HP kecil merk Samsung warna hitam, 1 (satu) HP besar merk Samsung warna hitam, 1 (satu) HP merk Oppo warna ungu, 2 (dua) sendok takar dari pipet, 1 (satu) ikat plastik klip bening kosong.

“Para pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

IPDA Andi Ilham memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Kapolres AKBP Agung Basuki: Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

“Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Tebing Tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Polsek Tebing Tinggi bersama Satresnarkoba Polres Tanjab Barat akan terus melakukan upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, I Gusti Lanang Agus. CP.A di Ganti

Tanjab Barat

Anwar Sadat: Sinergi dengan Perguruan Tinggi Penting untuk Tingkatkan Kompetensi ASN

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Tegaskan Komitmen untuk Pembangunan Inklusif

Tanjab Barat

Semarak Ramadhan! Bupati Tanjab Barat Pimpin Gotong Royong di Sejumlah Masjid

Tanjab Barat

Wabup Hairan Tegaskan OPD Wajib Ikuti Bimtek Pengelolaan BMD

Tanjab Barat

3,5 Tahun Pimpin Tanjabbar, Inilah Sederet Prestasi UAS

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Hadiri Rapat, Bahas Langkah Nyata Perbaikan Jalan Serdang – Sungai Dungun

Tanjab Barat

Penemuan Jasad Korban Tenggelam di Pelabuhan Kuala Tungkal