Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Rabu, 11 September 2024 - 09:46 WIB

Setubui Bocah 6 Tahun, Ayah Tirinya Diancan 15 Tahun Penjara

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id – Seorang ayah tiri berinsial RYS (37), di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 6 Tahun. Hal itu terjadi ketika korban dan Ayah tiri (Pelaku, red) sedang berada berduaan didalam kamar anak tirinya. Saat itu, ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Hal bejat tersebut terungkap saat sang Anak (Korban, red) merintih kesakitan pada bagian Mr V korban. Melihat si korban merintih kesakitan, sang ibu pun curiga dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Nah, disitulah terungkapnya bahwa korban disetubuhi oleh ayah tirinya. Usai mengetahui hal itu, ibu kandung korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Tanjabbar untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Frans Septiawan Sipayung menerangkan, berdasarkan dari laporan Polisi, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (2/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah anak tiri Pelaku.

“Sebelumnya, dihari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku baru pulang kerumah. Sesampainya dirumah, kemudian ibu kandung (Istri pelaku, red) menitipkan anaknya kepada pelaku. Hal it dikarenakan, istri pelaku tersebut ingin pergi berobat ke Rumah Sakit,” ungkap Frans.

Dikatakan Frans, modus pelaku ialah berpura-pura mengajak bermain dengan mengatakan ‘MAIN YOK’. Dan kebetulan saat itu anak tiri pelaku sedang berada didalam kamar dan bermain handphone diatas kasur.

“Selanjutnya, pelaku langsung mendekati anak tirinya dan langsung melakukan aksi bejatnya dengan memasukan jari jempol sebelah kanan pelaku kedalam kemaluan korban sebanyak 10 (Sepuluh) kali,” terang Frans.

“Kemudian, setelah kurang lebih 2 (Dua) menit, tersangka menarik tangan korban untuk menghisap kemaluan pelaku. Kelakuan pelaku pun tak terbendung, sehingganya pelaku melanjutkan aksinya dengan menyetubuhi korban selama kurang lebih 5 (Lima) menit,” jelas Frans.

Baca Juga  Polres Tanjab Barat dan Kapolda Jambi Kompak Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Jaga Kerukunan di Hari Bhayangkara

Atas kelakuan bejat ayah tiri tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Anggota DPRD Soroti Pentingnya Kader Ideologis dalam Fit and Proper Test PAC PDI-P

Tanjab Barat

Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Camat dan Kades Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Hadiri Pembukaan Diklat Revolusi Mental di SubangĀ 

Tanjab Barat

Efisiensi Anggaran Harus Diimbangi Inovasi, Bupati Anwar Sadat Ingatkan OPD untuk Realistis dan Berorientasi Hasil

Tanjab Barat

Anwar Sadat dan DPRD Buktikan Komitmen, Tanjab Barat Kunci WTP Ke-8 Beruntun

Tanjab Barat

Tuntutan Keadilan, Ibu Rogayah Serahkan Dokumen Kepemilikan 310 Ha Lahan

Tanjab Barat

Peringati Hardiknas, Bupati Tanjab Barat Dorong Pemerataan dan Kualitas Pendidikan