Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Senin, 28 Juli 2025 - 11:00 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Sabu 24,28 Gram, Pengedar Muda Ditangkap di Desa Purwodadi

Kuala Tungkal, Wartajambi.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, kembali menunjukkan komitmennya dalam perang terhadap narkotika. Pada Jumat malam (25/7/2025), tim Reskrim Polsek berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Polres Tanjab Barat,

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lintas WKS KM. 16 RT 32. Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial TAP (25 tahun) berhasil diamankan. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara profesional dengan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas (BKTM) dan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu. Di antaranya: 5 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 24,28 gram, 1 timbangan digital, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 alat hisap sabu (bong), 2 wadah plastik warna hijau dan hitam, 1 kotak hitam, dan sejumlah plastik klip kosong.

Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan S., S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, IPDA Andi Ilham menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah Tebing Tinggi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah ini. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat agar tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Baca Juga  Bagi Keberkahan dengan Masyarakat, Polres Tanjab Barat Qurban 6 Sapi 2 Kambing Idul Adha 1445 H

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkotika.  (Agn/Den)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Sinergi Pemerintahan Diperkuat, Paripurna DPRD Bahas LKPJ dan Rekomendasi Strategis

Tanjab Barat

Tiga Ranperda Disahkan! Pemkab Tanjab Barat Siap Lakukan Implementasi Cepat dan Tepat

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat: Hibah Gedung Kejari Wujud Komitmen Pemkab dalam Penegakan Hukum

Tanjab Barat

Usai Dilantik, Wabup Katamso Gelar Syukuran di Rumah Dinas

Tanjab Barat

Terbuka untuk Umum! Saksikan Peluncuran Pilkada Tanjabbar di Alun-alun Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Turun Langsung, Cek Kesiapan Personel Ops Ketupat 2026

Tanjab Barat

Momentum Ramadhan, Polres Tanjab Barat Berbagi Takjil untuk Pengendara

Tanjab Barat

Dorong Keamanan Perairan, Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danlanal Palembang