Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 12 April 2026 - 07:47 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Kabel, Gagal Kabur ke Jambi

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id — Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga. Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Kota Jambi, Sabtu malam (11/04/2026).

 

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., setelah sebelumnya melakukan penyelidikan intensif atas kasus pembongkaran rumah di Jalan

Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial HR (22) dan JN (27), warga setempat, berhasil diamankan saat berada di jalan.

 

“Kedua pelaku diamankan di depan Kantor Dispora di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam. Dari hasil interogasi, mereka mengakui hendak melarikan diri ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas,” jelas AKP Ayub.

 

Dalam aksinya, pelaku terbilang nekat. Pada kejadian di Jalan Bahari, mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp11 juta.

 

Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain. Di antaranya di gardu PLN wilayah Pembengis dengan mencuri material tembaga dan aluminium, serta di kawasan Pelabuhan Marina dengan menggasak kayu jenis bulian.

 

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan dalam aksi mereka. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih yang digunakan sebagai sarana, 10 galon air, gorden, stabilizer (stapol), serta berbagai barang rumah tangga seperti sepeda, kulkas, kipas angin, kompor gas, karpet, dan tabung gas.

Baca Juga  Usai Kunjungan Al Haris, Polres Tanjab Barat Bagikan 82 Karung Beras untuk Korban Kebakaran

 

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lain yang belum sempat diamankan.

 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

 

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Tanjung Jabung Barat.  (Agn/*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Tegaskan Komitmen untuk Pembangunan Inklusif

Tanjab Barat

Ratusan Pemancing Padati WFC Kuala Tungkal, Lomba Mancing Jadi Wadah Kebersamaan Warga

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berbagi Kebahagiaan: Sembako untuk Sesama di Hari Bhayangkara ke-79

Tanjab Barat

Anggota DPRD Soroti Pentingnya Kader Ideologis dalam Fit and Proper Test PAC PDI-P

Tanjab Barat

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjabbar Terima Penghargaan MKK dari BKKBN-RI

Tanjab Barat

Tragedi di Lintas Timur KM 109: Tabrakan Beruntun Libatkan Tiga Truk, Satu Sopir Tewas Terjepit

Tanjab Barat

Gubernur Jambi dan Pemkab Tanjab Barat Kompak Tinjau Lokasi Kebakaran, Ratusan Bantuan Disalurkan

Tanjab Barat

Pjs. Bupati Tanjabbar Jadi Pembicara dalam Focus Group Discussion