Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:30 WIB

Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Disahkan, Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan

KUALA TUNGKAL, Wartajambi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Turut hadir unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, serta kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi langkah penting untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah tetap sejalan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

Sementara itu, membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., mengapresiasi kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas hingga menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Wabup Katamso menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas wajib disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” pungkasnya.  (AgnDen)

Baca Juga  Pidato Kenegaraan Presiden RI Menggema di Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Berbagi Kebahagiaan: Sembako untuk Sesama di Hari Bhayangkara ke-79

Tanjab Barat

Respon Cepat, Calon Bupati Anwar Sadat Kroscek Bangunan Madrasah Rusak Di Desa Parit Pudin

Tanjab Barat

Momen Haru di Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Sambut Tamu Allah Pulang ke Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Laksanakan Safari Jumat di Masjid Raya Nurul Salaf Sungai Gebar

Tanjab Barat

Majelis Hakim Tipikor Jambi Tinjau Bangunan DAK Tahun 2022 di SMAN 2 Tanjabbar

Tanjab Barat

Pimpin Upacara Harla Pancasila, Bupati Bacakan Sambutan Presiden RI

Tanjab Barat

PWI Pusat Tunjuk Austin Tumengkol Jabat Plt Ketua PWI Sumut

Tanjab Barat

Dukung Timnas Anwar Sadat Bakal Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23