Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Kamis, 24 April 2025 - 18:54 WIB

Perda Ditegakkan! Truk Overload Bakal Ditindak di Wilayah Kota Kuala Tungkal

Tanjab Barat, Wartajambi.id – Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengeluarkan pernyataan tegas: truk bermuatan lebih dari 8 ton dilarang melintas di dalam Kota Kuala Tungkal.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Anwar Sadat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengaturan lalu lintas kendaraan besar dan aktivitas bongkar muat barang di jalan dalam kota, Kamis (24/4/2025).

“Aturan ini bukan sekadar himbauan, tapi implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Truk dengan muatan lebih dari 8 ton tidak dibenarkan melintasi Kota Kuala Tungkal,” tegas Bupati di hadapan peserta rakor.

Selain membatasi tonase, Pemkab Tanjab Barat juga mengatur lokasi dan mekanisme bongkar muat. Khusus untuk kebutuhan pokok seperti sembako, pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Jalan Melati. Namun, kegiatan bongkar muat di lokasi ini harus dilakukan cepat dan muatannya tetap di bawah batas maksimal 8 ton.

“Kami ingin menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan menghindari kemacetan serta kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar,” tambahnya.

Bupati juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera menerbitkan surat edaran kepada para pengusaha. Truk yang mengangkut barang besar atau alat berat diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapat pengawalan jika terpaksa melintas di jalan umum.

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Asisten I dan II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak yang menilai pembatasan tonase kendaraan di dalam kota sebagai langkah konkret menjaga keselamatan dan fasilitas umum. Kini, tinggal bagaimana pengawasan dan penegakan aturan ini di lapangan agar benar-benar berjalan efektif.  (Agn/*)

Baca Juga  Bupati Tanjab Barat Terima Kunjungan Calon Investor Jepang Bahas Potensi Perikanan Udang Mantis

 

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Ketua TP PKK Kab.Tanjab Barat, adakan Pengajian Rutin Bulanan Perdana, dihadiri ratusan ibu-ibu Pengajian

Tanjab Barat

Sekda Resmi Buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab Tanjabbar 

Tanjab Barat

Peduli Warga, Kapolres Tanjab Barat Kunjungi Nelayan Disabilitas dan Beri Bantuan

Tanjab Barat

Ratusan Warga Padati Bakti Kesehatan Polres Tanjab Barat, Kapolres: Polri Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat

Tanjab Barat

Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur

Tanjab Barat

Wabup Katamso: Senam Bentuk Komitmen Bangun Generasi Sehat dan Cerdas

Tanjab Barat

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Gelar Reses di Pematang Lumut, Warga Sampaikan Usulan Pembangunan

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Sambut Rektor UNAMA, Siap Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi ASN dan Layanan Publik