WartaJambi/Tanjabbar – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang, berdasarkan aturan Pemerintah tentang aturan pelaksanaan PPKM Level 3 se-Indonesia, Pemkab Tanjung Jabung Barat telah mengirimkan surat edaran keseluruh OPD nya.
Hal ini disampaikan Sekda Tanjab Barat, Ir. H Agus Sanusi, ketika ditanya tentang persiapan Pemda dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.
Sekda mengatakan, sesuai dengan intruksi Presiden dan Surat Edaran itu, mulai tanggal 24 Desember 2021 s/d 02 Januari 2022, 1. tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
2.Tidak boleh melaksanakan pulang kampung. 3.Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. 4.Fasilitas umum termasuk alun alun dan lapangan ditutup.
5.Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama. 6.ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.
7. Untuk kegiatan ibadah dibuka, Bioskop, Kafe, tempat makan dan restorant boleh dibuka, dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yang ada.
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan dan Mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, tetap mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB/WITA/WIT
Pelaksanaan ini dilakukan seperti PPKM Level-3, walaupun posisi Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah berada di Zona Hijau, setelah pernah berada di Zona Merah, Kuning, Orange, dan sekarang Alhamdulillah, berkat sinergitas semua pihak TNI, Polri, Daerah kita telah berada di Zona Hijau, tapi pada Nataru nanti, diterapkan PPKM Level 3. “maksudnya, kita tetap harus mengutamakan protokol kesehatan dan mewajibkan 5M”, tandas Sekda lagi.