Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Tanjabbar Apresiasi Perguruan Silat PSHT Hadiri Wisuda Tingkat 1 warga PSHT, H. Hairan Disambut Antusias Ratusan pendekar Silat Tidak Tersentuk Pembangunan, Tiga Ruang Belajar SMKN 1 Tanjab Barat Roboh Akibat Rapuh Sandiaga Uno Akan Hadir Malam Arakan Sahur Sembilan Pejabat Eselon ll Tanjab Barat Dilantik Bupati di Jembatan

Home / Tanjab Barat

Minggu, 2 Juni 2024 - 12:16 WIB

Mutasi Sepihak Dua Dokter Spesialis RSUD Kualatungkal, Dikecam Persatuan Dokter Spesialis 

KUALATUNGKAL, Wartajambi.id  – Mutasi sepihak terhadap Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr. Septiyanti,  SpPD, FINASIM dan Spesialis Bedah dr. Y. Budi Andrianto, Sp. B, Subsp. Ped (K) berdampak luas.

 

Pasalnya, selain mendapatkan kecaman dari Persatuan Dokter Spesialis, tindakan yang dilakukan Dirut RSUD ini juga mendapat kecaman dari masyarakat Kabupaten Tanjab Barat.

 

Hal itu diungkap salah seorang pasien yang sengaja datang mengetahui bahwa kedua dokter spesialis tersebut di pindahkan dari RSUD Daud Arif ke RSUD Suryah Hairuddin Merlung.

 

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Tanjab Barat sangat kecewe dengan kebijakan dan keputusan manajemen rumah sakit, terutama terhadap direktur RSUD Daud Arif dan Dewas Pengawas (Dewas), ” tutur Yani salah satu pasien yang pernah dilayani dokter Septi, Sabtu (01/06/24).

 

Menurutnya juga, pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, jangan hanya menerima laporan sepihak saja sehingga dapat merugikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanjab Barat.

 

“Seharusnya Pemkab kroscek terlebih dahulu apa yang terjadi di RSUD, Jangan hanya mendengar laporan sepihak yang dampaknya merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

 

Terpisah Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr. Septiyanti,  SpPD, FINASIM saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemindahan dirinya bersama suami yakni dr. Y. Budi Andrianto, Sp. B, Subsp. Ped (K) tanpa diketahui apa persoalan.

 

“Jika ada pelanggaran dalam tugas, tentu ada teguran baik lisan maupun tulisan, sementara yang terjadi kami tidak pernah mendapatkan teguran apapun langsung terbit SK pemindahan, ” ungkapnya pada media.

 

Atas putusan dan tindakan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD yang diamini oleh Dewas, dr, Septiyanti layangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Tanjab Barat, Gubenur Jambi, dan tembusan ke Kemendagri RI.

Baca Juga  Bank Jambi Siapkan Penguatan Modal dan Tata Kelola, Wabup Katamso Nyatakan Dukungan Penuh

 

“Karna kami tidak merasa melakukan kesalahan, maka kami sangat keberatan dengan pemidahan sepihak yang dilakukan oleh manajemen RSUD Daud Arif, ” tegasnya.

 

Dia juga membenarkan jika pelayanan Hemodialisa (HD) untuk sementara dihentikan dengan batasan yang belum ditemukan.

 

“Iya benar untuk pelayanan HD sementara ini dihentikan, bagi masyarakat yang akan cuci darah tidak dapat dilayani di RSUD ini,” sebutnya.

 

Sayangnya Dewas RSUD Daud Arif Alam Sukisman belum berhasil dikonfirmasi terkait pemindahan sepihak yang dilakukan manajemen RSUD Daud Arif.

 

Diharapkan Bupati Tanjab Barat segera melakukan kroscek terkait pemindahan sepihak yang di lakukan direktur RSUD Daud Arif, mengingat terganggunya pelayanan kesehatan di RSUD Daud Arif yang dapat berdampak luas.  (*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Polres Tanjab Barat Bangun Kewaspadaan Kolektif Lewat Apel Sabuk Kamtibmas

Tanjab Barat

Cegah Abrasi, Wabup Katamso Bersama LKBN Antara Gerakkan Aksi Tanam Mangrove di Pesisir Tanjab Barat

Tanjab Barat

Kompak, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan HUT Tanjabbbar ke-59

Tanjab Barat

Dampingi Gubernur, Wabup Katamso Pastikan Bantuan Kebakaran dan UMKM Tepat Sasaran

Tanjab Barat

Bupati Tanjabbar Minta OPD Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi

Tanjab Barat

Perkuat Nilai Keagamaan, Bupati Tanjab Barat Luncurkan Bantuan dan Resmikan Fasilitas Ponpes

Tanjab Barat

Teguhkan Ideologi Pancasila, Bupati Tanjab Barat Dukung Eksistensi Organisasi Pemuda

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat: Operasi Keselamatan Siginjai 2025 Berlangsung 14 Hari, Utamakan Pendekatan Humanis